Akan Dipanggil Paksa Jika Tidak Datang Besok, Ini Kata Kuasa Hukum Jerink
Kuasa Hukum Jerink, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, sudah menerima surat pemanggilan Jerink yang kedua kalinya.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sementara itu, Kuasa Hukum Jerink, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, sudah menerima surat pemanggilan Jerink yang kedua kalinya.
Apakah Jerink akan memenuhi panggilan Polda Bali besok (6/8/2020)?
Gendo mengaku jika tidak ada halangan atau hal yang emergency, maka Jerink dipastikan akan datang.
"Jadi pemanggilan pertama bukannya kami mangkir ya, tapi memang berhalangan karena ada hal yang emergency. Untuk pemanggilan besok, sepanjang tidak ada hal yang emergency Jerink pasti datang," ucap Gendo
• Dirut RSUD Sanjiwani Positif Covid-19, Winus Optimistis Upeksa Cepat Sehat
• Polda Bali Akan Jemput Paksa Jerink Jika Mangkir Pada Panggilan Kedua
• Drakor Terbaru 2020 Ini Menceritakan Kemandirian Wanita, Terinspirasi untuk Mengejar Impian
Soal akan adanya pemanggilan paksa dari Polda Bali jika jerink tidak datang, Gendo menjelaskan, bahwa pemanggilan paksa sebetulnya baru bisa dilakukan setelah panggilan ketiga Jerink tidak hadir.
"Ini kan baru pemanggilan kedua. Harusnya setelah panggilan ketiga baru ada penjemputan paksa. Saya tidak ingin berkonflik soal ini karena sudah diatur dalam undang-undang," kata Gendo
Gendo mengatakan, Jerink tidak hadir pada panggilan pertama bukan tanpa alasan.
Selain itu, lanjut Gendo, pada prinsipnya kliennya memang tidak ada niat untuk mempersulit, mangkir dan lain sebagainya. (*).