Akan Dipanggil Paksa Jika Tidak Datang Besok, Ini Kata Kuasa Hukum Jerink

Kuasa Hukum Jerink, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, sudah menerima surat pemanggilan Jerink yang kedua kalinya.

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Jerinx SID saat menghindari kejaran awak media di XXI Epicentrum, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sementara itu, Kuasa Hukum Jerink, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, sudah menerima surat pemanggilan Jerink yang kedua kalinya.

Apakah Jerink akan memenuhi panggilan Polda Bali besok (6/8/2020)?

Gendo mengaku jika tidak ada halangan atau hal yang emergency, maka Jerink dipastikan akan datang.

"Jadi pemanggilan pertama bukannya kami mangkir ya, tapi memang berhalangan karena ada hal yang emergency. Untuk pemanggilan besok, sepanjang tidak ada hal yang emergency Jerink pasti datang," ucap Gendo

Dirut RSUD Sanjiwani Positif Covid-19, Winus Optimistis Upeksa Cepat Sehat

Polda Bali Akan Jemput Paksa Jerink Jika Mangkir Pada Panggilan Kedua

Drakor Terbaru 2020 Ini Menceritakan Kemandirian Wanita, Terinspirasi untuk Mengejar Impian

Soal akan adanya pemanggilan paksa dari Polda Bali jika jerink tidak datang, Gendo menjelaskan, bahwa pemanggilan paksa sebetulnya baru bisa dilakukan setelah panggilan ketiga Jerink tidak hadir. 

"Ini kan baru pemanggilan kedua. Harusnya setelah panggilan ketiga baru ada penjemputan paksa. Saya tidak ingin berkonflik soal ini karena sudah diatur dalam undang-undang," kata Gendo

Gendo mengatakan, Jerink tidak hadir pada panggilan pertama bukan tanpa alasan.

Selain itu, lanjut Gendo, pada prinsipnya kliennya memang tidak ada niat untuk mempersulit, mangkir dan lain sebagainya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved