Manipulasi Saham, Kris Wiluan, Eks Orang Terkaya di Indonesia Terancam 7 Tahun Penjara di Singapura

Pria bernama lengkap Kris Taenar Wiluan itu merupakan CEO perusahaan minyak lepas pantai dan jasa kelautan Indonesia, KS Energy.

Editor: Kambali
kontan
Kris Taenar Wiluan - Presiden Direktur PT Citra Tubindo Tbk di Batam (8/2/2010). 

TRIBUN-BALI.COM, SINGAPURA - Kris Wiluan (71) taipan Indonesia asal Batam didakwa dengan 112 tuduhan atas kasus kecurangan dan perdagangan saham semu (false trading and market rigging transaction).

Pria bernama lengkap Kris Taenar Wiluan itu merupakan CEO perusahaan minyak lepas pantai dan jasa kelautan Indonesia, KS Energy.

Ia juga salah satu pendiri Citramas Group Indonesia.

Pada Rabu (5/8/2020) pengadilan Singapura mendakwa Kris Wiluan dengan pelanggaran Pasal 197 dari Securities and Futures Act (SFA).

Menguak Sosok Reynhard Sinaga Pemerkosa 48 Pria di Inggris, Ayahnya Taipan Properti & Bos Sawit?

Dilansir dari Straits Times, Kris Wiluan dituduh memerintahkan karyawannya, Ho Chee Yen, untuk menyuruh seorang perwakilan broker dari CIMB Sekuritas (Singapura) melakukan perdagangan saham KS Energy, lewat akun perdagangan Pacific One Energy.

Perusahaan migas itu dijalankan oleh Wiluan dan terdaftar di papan utama Bursa Saham Singapura.

Transaksinya dilakukan beberapa kali antara Desember 2014 sampai September 2016, untuk mendongkrak nilai saham KS Energy.

Investor Legendaris Warren Buffett Raup Keuntungan Hampir Rp 600 Triliun dari Kenaikan Saham Apple

Atas peran yang dijalankannya itulah, Ho (56) juga dikenakan 92 tuduhan karena melanggar SFA.

Jika terbukti bersalah, Kris Wiluan akan dipenjara hingga 7 tahun dan denda maksimal 250.000 dollar Singapura (sekitar Rp 2,65 miliar, kurs Rp 10.611/dollar Singapura).

Mantan orang terkaya Indonesia Pada 2009 Kris Wiluan masuk peringkat ke-40 daftar orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes.

Total kekayaan bersihnya mencapai 240 juta dollar AS atau Rp 3,5 triliun (kurs Rp 14.600/dollar AS).

Polisi Bekuk Taipan Sri Lanka yang Diduga Bantu Anaknya dalam Serangan Bom

Selain Ho, Kris Wiluan juga dituduh menginstruksikan Ngin Kim Choo, broker perdagangan CIMB Sekuritas yang melayani akun perdagangan Pacific One, untuk melakukan perdagangan di saham KS Energy.

Tujuannya untuk mendongkrak nilai saham dalam beberapa kesempatan, antara Mei-Juli 2016 dan pada Juni 2015.

Sementara itu Ho dituduh "bersekongkol dengan sengaja membantu" Kris Wiluan dengan menyampaikan instruksinya ke Ngin dan Yeo Jin Lui, broker lain dengan CIMB Sekuritas.

Mereka diminta melakukan perdagangan saham KS Energy, antara Desember 2014 dan September 2016, melalui akun perdagangan Pacific One "dengan tujuan menaikkan harga saham".

Rekam Jejak Karir Erick Thohir, Bos Besar Yang Ternyata Keturunan Dari Taipan Besar di Tanah Air

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved