Djoko Tjandra Tak Ada Apa-apanya Dibandingkan Harun Masiku, Kapan Harun Masiku Ditangkap?
Djoko Tjandra Tak Ada Apa-apanya Dibandingkan Harun Masiku, Kapan Harun Masiku Ditangkap?
TRIBUN-BALI.COM- Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membandingkan perlakuan terhadap pengejaran Djoko Tjandra dengan Harun Masiku.
Refly mengatakan, Djoko Tjandra memang secara korupsi besar dananya, tapi yang dilakukan Masiku dinilai lebih berbahaya.
Menurut Refly, kasus Harun Masiku ini langsung menyangkut soal integritas penyelenggara pemilu.
"Ketika Harun Masiku menyuap lebih bahaya karena terkait integritas, Djoko Tjandra enggak ada apa-apanya," kata Refly saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).
Perihal penangkapan Djoko Tjandra disampaikan Refly karena dipandang sebagai musuh bersama.
Sementara Harun Masiku yang awalnya merupakan orang biasa dinilainya sontak menjadi orang luar biasa karena adanya konflik kepentingan.
Diberitakan sebelumnya, Djoko Tjandra ditangkap tim yang dipimpin oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk menangkap Djoko Tjandra dan kini telah diserahkan ke Kejagung.
Sementara Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Harun Masiku Masih Hidup
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terus berupaya memburu Harun Masiku.
"Saat ini KPK terus bekerja melakukan pencarian dan tentu tetap berkoordinasi dengan pihak Polri dan pihak Imigrasi sebagai upaya pencarian tersangka HAR tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).
Hal itu diungkapkan Ali ketika ditanya mengenai perkembangan pencarian Harun setelah tertangkapnya narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, yang sempat buron.
Djoko Tjandra ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis (30/7/2020), setelah buron selama 11 tahun.
Sejauh ini, Ali menuturkan, KPK meyakini bahwa Harun masih hidup.
Beberapa waktu silam, isu Harun meninggal di tengah pelariannya sempat beredar ke publik.
Namun, KPK mengaku tidak pernah mendapatkan informasi dan data yang valid terkait dugaan kematian Harun.
Selain itu, KPK juga meyakini bahwa Harun masih berada di dalam negeri.
Maka dari itu, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri untuk Harun.
"Kami meyakini saat ini yang bersangkutan masih ada di dalam negeri sehingga KPK telah keluarkan surat permohonan cegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri," ucap dia.
Perpanjangan pencegahan ke luar negeri untuk Harun berlaku sejak 10 Juli 2020 hingga enam bulan setelahnya.
KPK pun berharap dapat segera menangkap Harun untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.
"KPK tentu berharap dapat pula segera menemukan dan menangkap yang bersangkutan dan segera membawa ke persidangan untuk diadili," ucap dia.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Soal Perlakuan Penangkapan Djoko Tjandra, Refly Harun Sindir Harun Masiku dan Kompas.com dengan judul "KPK Terus Buru Harun Masiku"