Corona di Bali

Banyak Warga Tak Indahkan Protokol Kesehatan, Pemkot Denpasar Rancang Sanksi Sesuai Inpres

Saat penerapan new normal, Pemkot Denpasar menilai banyak masyarakat yang mulai abai terhadap protokol kesehatan

istimewa
Foto ilustrasi warga berkerumun tanpa masker 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Saat penerapan new normal, Pemkot Denpasar menilai banyak masyarakat yang mulai abai terhadap protokol kesehatan.

Banyak yang berkerumun tanpa melakukan physical distancing di tempat umum atau tempat publik.

Bahkan ada yang kumpul-kumpul tanpa masker.

"Setelah tempat publik dibuka, ternyata banyak masyarakat yang melakukan kumpul-kumpul tanpa masker. Kami akan tingkatkan pengawasan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2020) siang.

Andrea Pirlo Resmi Jadi Pelatih Baru Juventus, Hanya Selang Beberapa Jam Setelah Sarri Dipecat

Kurang Bersemangat Setelah Bangun Tidur ?, Coba Lakukan Hal Ini Agar Lebih Bersemangat

Punya Kulit Sawo Matang ?, Jauhi 5 Warna Baju Ini, Bisa Buat Anda Jadi Kelihatan Kusam dan Butek

Pihaknya akan meminta satgas di masing-masing wilayah tersebut untuk melakulan pemantauan ke tempat publik, selain juga menyasar rumah kos.

"Jangan sampai lengah, biar kasusnya menurun, tidak boleh lengah sedikitpun," kata Dewa Rai.

Selain pengetatan pengawasan, saat ini juga tengah dirancang sanksi yang lebih tegas.

Jika selama ini sanksi bagi pelanggarnya hanya sanksi administrasi, kini tengah dirancang sanksi berupa denda atau kerja sosial.

Dalam pembuatan sanksi ini akan mengacu pada Intruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

"Sanksi masih dibuat. Ini akan ditambahkan pada Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM)," imbuhnya.

Nantinya dalam Perwali PKM akan diisi tambahan beberapa pasal dengan menyesuaikan pada Inpres Nomor 6 tahun 2020 tersebut.

"Dengan adanya Inpres, sanksi denda atau kerja sosial bisa ditambahkan di Perwali PKM yang sedang di revisi agar sesuai Inpres tersebut," katanya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved