Masuk Kriteria Informasi Publik, WALHI Bali Meminta Salinan Ranperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir
Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K)
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Tahun 2020-2040 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Rabu, (5/8/2020) lalu.
Setelah diajukan ke DPRD, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali langsung meminta salinan Ranperda RZWP3K ke Gubernur Koster.
Pemintaan salinan Ranperda RZWP3K dilakukan Walhi Bali melalui Surat tertanggal 10 Agustus 2020 dengan Nomor 07/ED/WALHI-BALI/VIII/2020 perihal informasi publik.
Surat permohonan informasi publik dari WALHI Bali diterima oleh Dwiyana, selaku Staf Biro Umum di Kantor Gubernur Bali.
• Syarat Harus Datang ke Kantor BPJS untuk Dapat Rp 600.000 bagi Karyawan Gaji di Bawah Rp5 Juta Hoaks
• Jelang Duel dengan RB Leipzig, Atletico Madrid Konfirmasi Anggota Timnya Positif Covid-19
• Beberapa Fakta di Balik Pemecatan Maurizio Sarri dari Kursi Kepelatihan Juventus
Direktur Eksekutif WALHI Bali, I Made Juli Untung Pratama mengatakan, bahwa pihaknya mengajukan permohonan informasi publik berupa Ranperda RZWP3K Provinsi Bali Tahun 2020-2040 beserta lampiran peta alokasi ruang dan dokumen pendukungnya.
"WALHI Bali juga meminta bukti persetujuan substansi Ranperda RZWP3K dari Menteri Kelautan," kata Untung Pratama dalam siaran persnya yang diterima Tribun Bali, Senin (10/8/2020).
Untung Pratama menyampaikan alasan WALHI Bali meminta Ranperda tersebut.
Salah satunya untuk mengetahui kebijakan publik yang mengancam hajat hidup orang banyak sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Besar harapan agar permohonan informasi publik WALHI Bali segera dipenuhi oleh Gubernur Bali," ujarnya.
Saat mengajukan Ranperda RZWP3K ke DPRD Bali, Koster mengatakan bahwa Ranperda RZWP3K Provinsi Bali Tahun 2020-2040 merupakan amanat Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
• Bantu Kelola Stres dan Memperkuat Otot, Manfaat Hatha Yoga untuk Kesehatan Fisik dan Mental
• Persib Bandung Jalani Latihan Perdana, Sang Kapten Supardi Nasir Nilai Semangat Timnya Luar Biasa
• Labuan Bajo Bersiap Jadi Tuan Rumah KTT G-20, Pembenahan Bandara Jadi Prioritas
"RZWP3K Provinsi Bali sebagai peraturan tata ruang laut Provinsi Bali merupakan rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang diperbolehkan dan dilarang serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin," kata Koster.
Ia juga menegaskan bahwa sampai saat ini terdapat 64 pelaku usaha yang mengajukan izin lokasi untuk memanfaatkan ruang laut Bali.
Sayangnya, izin tersebut belum bisa diproses karena Bali belum menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
"Hal tersebut merupakan gambaran kecil kondisi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Bali yang selama ini kita sadari kurang kita pedulikan secara baik," tuturnya.