Menaker Ungkap 3,5 Juta Calon Penerima Subsidi Gaji Sudah Laporkan Nomor Rekening

Menurut Ida, untuk menjalankan program bantuan subsidi gaji, maka yang dibutuhkan saat ini adalah nomor rekening calon penerima bantuan.

Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah bakal menggelontorkan bantuan berupa subsidi gaji kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah mengatakan sampai saat ini sudah ada 3,5 juta calon penerima bantuan yang sudah melaporkan nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Ida, untuk menjalankan program bantuan subsidi gaji, maka yang dibutuhkan saat ini adalah nomor rekening calon penerima bantuan.

 “Kalau nomor rekening itu sudah terdata dengan baik di BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bulan Agustus ini kita sudah bisa mulai. Ini sangat tergantung dari data yang akan divalidasi oleh teman-teman BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ida, Selasa (11/8/2020).

PDIP Urung Umumkan Rekomendasi Paslon untuk Pilkada Bali, Hasto Sebut Lihat Momentum Politik

Jelang Berakhirnya Proses Coklit Pilkada Badung 2020, Bawaslu Temukan Lagi Joki PPDP di 2 Kecamatan

Secara Simbolis, Bupati Badung Serahkan BLT Dana Desa Tahap II di Kuta Selatan

Mengingat nomor rekening pekerja adalah hal yang penting, Ida pun meminta agar HRD di setiap perusahaan aktif mensosialisasikan hal ini kepada para pekerjanya.

“Semakin cepat data itu tersampaikan maka semakin cepat perputaran ekonomi itu terjadi karena segera kami akan mentransfer uang langsung ke rekening masing-masing,” tambah Ida.

Adapun, data penerima bantuan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020.

Persyaratan penerima bantuan ini yakni WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Serta peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, syarat lainnya adalah pekerja/buruh penerima upah, pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah kecuali non ASN.

Kemudian, memiliki rekening bank yang aktif serta tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja.

Subsidi gaji yang diberikan pun sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Untuk program ini, Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun dan menyasar 15,7 juta pekerja.

Dengan berbagai bantuan sosial yang diberikan pemerintah termasuk bantuan subsidi gaji ini, Ida berharap konsumsi masyarakat kembali tumbuh sehingga mampu menggerakkan ekonomi Indonesia.

8 Ekor Penyu Hijau Sitaan & 200 Tukik Dilepaskan di Pantai Sindhu Sanur, Ada Penyu Usia 20 Tahun

Ajukan Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Retribusi Jasa Umum, Koster Pasang Tarif Rapid Rp375 Ribu

Keheningan Suasana di Puskesmas Pecah oleh Teriakan Perawat Melihat Lumuran Darah

“Mudah-mudahan di kuartal III, pertumbuhan ekonomi kita tidak lagi minus tetapi kembali positif,” kata Ida.(*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved