Petugas Bandara Halim Perdanakusuma Ikut Diperiksa Polisi Terkait Kasus Djoko Tjandra
mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo yang kini telah berstatus tersangka, juga diduga di berada di dalam satu pesawat
TRIBUN-BALI.COM - Bareskrim Polri kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus perlintasan terpidana korupsi Djoko Tjandra ketika masih menjadi buronan Interpol.
Kali ini, penyidik memanggil salah satu petugas Bandara Halim Perdanakusuma sebagai saksi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menerangkan, petugas bandara tersebut dimintai keterangan lantaran mengetahui perjalanan Djoko Tjandra dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat.
Saat keberangkatan tersebut, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo yang kini telah berstatus tersangka, juga diduga di berada di dalam satu pesawat.
• Ini Cara Cek Pengumuman Hasil SBMPTN 14 Agustus 2020, Serta Tahapan Bagi Peserta yang Lolos
• 7 Pelukis Kelompok Sapta Prasasta Gelar Pameran Lukisan Kerthamasa, Motivasi Seniman agar Bangkit
• Gaya Bercinta Ekstrem, Bangun-bangun Istri Tewas, Suami Diperiksa Polisi
"Ada pemeriksaan petugas di Bandara Halim Perdanakusuma yang menjadi saksi atas keluar masuknya BJP PU dan JST dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Pontianak," kata Awi kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).
Awi menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo.
Hal tersebut untuk menggali keterangan penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu.
"Pemeriksaan tambahan, masih berlangsung," jelasnya.
Beda Sel dengan Djoko Tjandra
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih utang Bank Bali Djoko Tjandra tidak akan satu sel dengan Brigjen Prasetijo Utomo di Rutan Bareskrim Polri.
Djoko Tjandra akan ditahan untuk sementara di tempat yang sama dengan Prasetijo Utomo, yakni di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Hal tersebut untuk pengembangan kasus tersangka Brigjen Prasetijo Utomo terkait penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19 hingga pelariannya selama di Indonesia.
"Terkait dengan penempatan, tentunya kita akan memisahkan."
"Karena memang antara BJP PU dengan Djoko Tjandra masing-masing memiliki kepentingan bagi kami untuk melakukan pendalaman," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).
Atas dasar itu, dia memastikan sel keduanya tak berdekatan ataupun berada di dalam satu sel.