Petugas Bandara Halim Perdanakusuma Ikut Diperiksa Polisi Terkait Kasus Djoko Tjandra
mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo yang kini telah berstatus tersangka, juga diduga di berada di dalam satu pesawat
Sebaliknya, penempatan Djoko Tjandra di dalam sel Rutan Bareskrim hanya bersifat sementara.
• 3 Sektor Usaha Ini Punya Peluang Tumbuh Pesat di Masa Pandemi, Apa Saja?
• Gara-gara Tak Diizinkan Membuat Dapur, Anak Gugat Ibunya Bagikan Harta Warisan
"Tidak mungkin kami jadikan satu. Kemudian penempatan di sini sifatnya sementara."
"Setelah pemeriksaan kita selesai, akan kami serahkan kembali ke Rutan Salemba untuk ditempatkan."
"Yang tentunya akan disesuaikan dengan kebijakan dari Kepala Rutan Salemba," jelasnya.
Ketika disinggung durasi penahanan Djoko Tjandra di Rutan Bareskrim, Listyo menyebutkan penahanan yang bersangkutan mengacu pada pasal 24 ayat 1 KUHAP.
Dalam beleid tersebut, penahanan paling lama 20 hari dan bisa diperpanjang selama 40 hari.
"Aturan KUHAP kan sudah jelas, jadi ikuti aturan yang ada."
'Yang penting kami mohon proses penyidikan yang kita lakukan segera bisa cepat selesai, dan kita bisa menyampaikan apa yang terjadi," paparnya.
Sebelumnya, pengumuman penetapan tersangka Prasetijo Utomo disampaikan langsung oleh Listyo dan sejumlah pejabat utama Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).
"Dari gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," ujar Listyo.
Listyo mengatakan, Prasetijo Utomo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat palsu berupa surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.
"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian."
"Dan kita mendapatkan barang bukti, sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid atas nama JST."
"Di mana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya.
Dia mengatakan, kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan oleh Djoko Tjandra.