Jaksa Pinangki Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Djoko Tjandra, Ditangkap Semalam
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron.
Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
Pihak Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.
Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.
Namun, ia menuturkan bahwa proses penangkapan berjalan dengan lancar.
Pinangki juga bersikap kooperatif. Setelah ditangkap, penyidik memeriksa Pinangki dan memutuskan untuk menahan jaksa tersebut untuk 20 hari ke depan.
"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.
Dugaan sementara, nominal yang diterima Pinangki sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat.
Namun, Hari mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui jumlahnya secara lebih pasti. Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.
Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.
Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra. Pinangki saat itu hanya diberi hukuman disiplin.
Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Tangkap dan Tahan
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.
Penangkapan dilakukan penyidik setelah menetapkan Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka pada tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Namun, Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki. Menurut dia, penangkapan berjalan lancar dan Pinangki bersikap kooperatif.
Selanjutnya, Pinangki dibawa ke Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka.
Setelah menangkap, penyidik memutuskan untuk menahan Pinangki selama 20 hari ke depan.
"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.
Dalam kasus ini, Jampidsus Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Dugaan sementara, nominal yang diterima Pinangki sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat.
Namun, Hari mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui jumlahnya secara lebih pasti.
Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Agung Tangkap dan Tahan Jaksa Pinangki "om dengan judul "Kejaksaan Agung Tetapkan Jaksa Pinangki Tersangka Dugaan Korupsi dan Kejaksaan Agung Tangkap dan Tahan Jaksa Pinangki