Corona di Bali
Banyak Warga yang Tak Gunakan Masker, Pemkot Denpasar Rancang Denda Rp 100 Ribu
Banyak Warga yang Tak Gunakan Masker, Pemkot Denpasar Rancang Denda Rp 100 Ribu
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pemkot Denpasar merancang sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes).
Selain sanksi denda juga ada sanksi kerja sosial.
Hal ini nantinya akan dituangkan dalam Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang kini tengah direvisi dan menunggu asesment dari pemprov Bali.
"Ini baru rancangan dan belum diterapkan. Nanti jika disetuju Pemprov Bali akan diterapkan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Kamis (13/8/2020) siang.
Untuk sanksi denda ini berupa denda uang minimal Rp 50 ribu dan maksimal Rp 100 ribu.
Besaran ini akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
Sementara untuk sanksi kerja sosial berupa pembersihan areal fasilitas umum atau lingkungan sekitar.
Menurut Dewa Rai, adanya sanksi denda dan sanksi sosial ini disesuaikan dengan Intruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Sanksi ini dirancang dikarenakan saat penerapan new normal, dinilai masih banyak masyarakat yang mulai abai terhadap protokol kesehatan.
Banyak yang berkerumun tanpa melakukan physical distancing di tempat umum atau tempat publik.
Bahkan ada yang kumpul-kumpul tanpa masker.
"Setelah tempat publik dibuka, ternyata banyak masyarakat yang melakukan kumpul-kumpul tanpa masker. Kami akan tingkatkan pengawasan dan merancang sanksi lebih tegas. Waktu ini kan cuma sanksi administrasi saja," imbuhnya.
Selain itu dalam revisi Perwali PKM ini juga ada perubahan jam operasional.
Untuk wilayah zona merah jam operasional hingga pukul 21.00 Wita.
Sementara wilayah dengan zona orange, kuning, dan hijau hingga pukul 23.00 Wita.
Pihaknya juga meminta satgas di masing-masing wilayah untuk melakulan pemantauan ke tempat publik selain juga menyasar rumah kos.
"Jangan sampai lengah, biar kasuanya meurun kasus, tidak boleh lengah sedikitpun," kata Dewa Rai.
Update Kasus Covid-19 Kota Denpasar, Sembuh 13 Orang, Positif Bertambah 6 Orang
Kamis (13/8/2020) tercatat penambahan kasus sembuh sebanyak 13 orang, sedangkan kasus positif tercatat bertambah sebanyak 6 orang yang tersebar di enam wilayah desa/kelurahan.
"Kasus sembuh terus bertambah, kasus positif mulai menunjukan penurunan di Kota Denpasar, per hari ini tercatat penambahan kasus sembuh sebanyak 13 orang, sementara kasus positif bertambah 6 orang," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.
Ia mengatakan bahwa ke-6 desa/kelurahan yang melaporkan adanya penambahan kasus positif Covid-19 yakni Desa Pemogan, Kelurahan Pedungan, Desa Sanur Kaja, Desa Peguyangan Kangin, Desa Sanur Kauh dan Kelurahan Dauh Puri masing-masing mencatatkan penambahan kasus positif sebanyak 1 orang.
Sementara 37 desa/kelurahan nihil penambahan kasus baru.
Dewa Rai menjelaskan bahwa angka kesembuhan pasien dan penambahan kasus positif Covid-19 masih fluktuatif di Kota Denpasar.
Dimana, ditengah banyaknya pasien yang sembuh, juga masih ditemukan kasus positif Covid-19.
Karenanya diperlukan kewaspadaan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dewa Rai menambahkan bahwa walaupun saat ini kita sudah memasuki adaptasi kebiasaan baru, namun kasus positif baru di internal keluarga dan pasien positif dengan riwayat perjalanan dalam daerah masih menunjukan peningkatan.
Kedua klaster baru inilah yang patut kita waspadai bersama, mengingat adanya mobilitas penduduk yang cukup tinggi di Kota Denpasar.
"Masyarakat diharapkan lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi," kata Dewa Rai.
Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas.
Karena dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 ini terdapat dua cara.
Yakni tracing masif yang agresif disertai tes dan isolasi, serta kesadaran masyarakat untuk melaksanakan pencegahan dengan penerapan protokol kesehatan.
Adapun penambahan kasus positif hari ini yakni dari Desa Pemogan seorang laki-laki usia 32 tahun.
Kelurahan Pedungan seorang perempuan usia 51 tahun.
Desa Sanur Kaja seorang laki-laki usia 31 tahun.
Desa Peguyangan Kangin seorang perempuan usia 56 tahun.
Desa Sanur Kauh seorang laki-laki usia 67 tahun.
Kelurahan Dauh Puri seorang perempuan usia 19 tahun.
Sementara itu, jumlah pasien sembuh di Kota Denpasar menjadi 1.324 atau (91,88 persen), 14 atau (0,97 persen) orang meninggal dunia, dan 103 atau (7,14 persen) orang masih dalam perawatan.
Sementara itu, angka kumulatif kasus positif tercatat sebanyak 1.441 kasus. (*)