Dirawat di RS, Hadi Pranoto Batal Jalani Pemeriksaan Polisi Hari Ini
"Saudara Hadi Pranoto tidak bisa hadir hari ini, karena sakit dan dirawat di RS (Rumah Sakit) Medistra, Jakarta," kata Yusri
TRIBUN-BALI.COM - Hadi Pranoto, pria yang mengklaim menemukan obat herbal Covid-19, tak hadir memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (13/8/2020).
Sedianya Hadi Pranoto dijadwalkan diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dilaporkan Muanas Aladid.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketidakhadiran Hadi Pranoto untuk diperiksa sebagai terlapor, disampaikan tim kuasa hukumnya ke penyidik, Kamis.
"Saudara Hadi Pranoto tidak bisa hadir hari ini, karena sakit dan dirawat di RS (Rumah Sakit) Medistra, Jakarta," kata Yusri kepada Wartawan, Kamis.
• Pengumuman Hasil UTBK-SBMPTN 2020 Jumat 14 Agustus Pukul 15.00 WIB, Ini Linknya
• 22 Tenaga Medis yang Gugur dalam Penanganan Covid-19 Diberikan Bintang Tanda Jasa
• Sampai Saat Ini Baru 5 Hotel Ajukan Sertifikasi Prokes, Disparda Denpasar Akan Lakukan Evaluasi
Karena itu, kata Yusri, penyidik belum bisa menentukan atau menjadwalkan kapan pemeriksaan terhadap Hadi Pranoto akan dilakukan.
"Karena kami menunggu pemeriksaan dokter, kapan yang bersangkutan kemungkinan sehat dan bisa diperiksa," tutur Yusri.
Dalam kasus ini polisi telah memeriksa terlapor lainnya, yakni musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji, Senin (10/8/2020).
Anji memenuhi panggilan penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ia diperiksa sebagai terlapor atas laporan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid, terkait video wawancara Anji dengan Hadi Pranoto.
Video diupload Anji di akun YouTube-nya.
Dalam video itu Hadi Pranoto mengklaim menemukan obat herbal untuk menyembuhkan Covid-19.
"Saudara A ini diperiksa sebagai terlapor atau pemilik akun YouTube Dunia Manji."
"Kami harapkan pemeriksaan terhadap A ini segera selesai, sehingga kita bisa lakukan proses selanjutnya. Kita tunggu saja," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8/2020).
Menurut Yusri, ada beberapa hal utama yang ditanyakan penyidik terhadap Anji.
• Perekonomiannya Merosot 20,4 Persen, Inggris Alami Resesi Teknis, Apa yang Menjadi Catatan?
• Beri Penghargaan Bintang Mahaputra Nararya kepada Fahri Hamzah & Fadli Zon, Jokowi: Inilah Indonesia
• Ramalan Zodiak 14 Agustus 2020: Aries Sedang Buruk, Cancer Butuh Istirahat, Scorpio Tahan Emosi
"Di antaranya yang biasa ditanyakan adalah, maksud dan tujuan ia mengupload video itu lewat akunnya dan disebarkan."
"Lalu kegiatan apa saja yang dia lakukan saat berada di Tegal Mas, di mana video direkam," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8/2020).
Selain itu, lanjutnya, yang juga ditanyakan penyidik kepada Anji adalah siapa saja orang yang diwawancarainya di Tegal Mas, selain Hadi Pranoto.
"Adakah orang lain atau siapa saja yang diwawancarai saat berada di sana," tutur Yusri.
Sembari memeriksa Anji kata Yusri, penyidik juga berupaya memintai keterangan saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia.
"Sembari ini berjalan, kita panggil untuk diperiksa saksi ahli IDI," ucapnya.
Sebelumnya, kata Yusri, pihaknya sudah memeriksa saksi ahli bahasa dan saksi ahli IT, terkait kasus ini, Kamis (6/8/2020).
"Kamis kemarin kita sudah memeriksa beberapa saksi ahli. Yang pertama adalah saksi ahli bahasa, kemudian saksi ahli pidana," jelas Yusri.
Sedangkan untuk saksi ahli dari IDI, kata Yusri, surat panggilan sudah dilayangkan Jumat pekan lalu untuk dimintai keterangan.
"Jadi untuk saksi dari IDI, kita sudah melayangkan panggilan untuk pemeriksaan," ucap Yusri.
Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid, atas dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Hal itu terkait video Anji saat mewancarai Hadi Pranoto yang mengklaim telah menemukan obat untuk Covid-19 dan diupload di akun YouTube Anji.
Laporan tercatat dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a UU 19/2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 U 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporkan Balik
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengaku tak masalah dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik oleh Hadi Pranoto.
Dia menuturkan, pelaporan merupakan hak setiap warga negara.
"Hak setiap warga negara melakukan setiap upaya hukum."
"Kita hormati aja, meski saya mencium aroma hanya sekadar membela diri," kata Muannas, Jumat (7/8/2020).
Namun demikian, Muannas juga mengaku bersyukur ternyata pelaporan dirinya dilakukan secara pidana, bukan secara perdata.
Sebab, kata dia, pelapor sempat mengancam untuk menuntut denda sebesar Rp 145 triliun.
"Saya bakal kaget bila tuntutan balik itu benar seperti yang dia suarakan selama ini di hadapan awak media media soal kerugian Rp 145 triliun karena laporan saya."
"Ternyata bukan, melainkan soal pencemaran nama baik. Jadi saya sedikit bersyukur bukan soal uang," tuturnya.
Ia mengaku belum mengetahui secara pasti materi hukum yang dipersangkakan kepada dirinya.
Sebaliknya, pihaknya akan mengikuti proses hukum secara kooperatif.
"Materi perkara yang dituduhkan saya belum tahu persis, jadi kita ikuti saja panggilan nanti."
"Tapi mestinya laporan ini belum bisa diproses, sebelum laporan saya diperiksa lebih dulu terkait dugaan kabar bohong."
"Karena kalau laporan saya benar, tuduhan pencemaran nama baik itu harusnya tidak beralasan dapat diteruskan," jelasnya.
Namun, Muannas menyerahkan proses hukum terkait kasus tersebut kepadsa penegak hukum.
Ia mengaku akan mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Angga Busra Lesmana, kuasa hukum Hadi Pranoto, menyebut kliennya menghormati penyidikan yang tengah dilakukan kepolisian, soal dugaan penyebaran berita bohong terkait penemuan obat Covid-19 di konten YouTube Duniamanji.
Menurutnya, Hadi Pranoto akan kooperatif untuk menjalani pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh penyidik.
Termasuk, kata dia, rencana Polri untuk memeriksa kliennya pada pekan depan.
"Atas gelar perkara klien kami sebagai terlapor, kami akan cermati dan kami akan ikuti."
"Apabila klien kami juga dipanggil untuk di-BAP, pasti klien kami akan hadir."
"Karena klien kami juga menunggu-menunggu, dan karena ini harus dijelaskan lewat materi hukum," kata Angga, Jumat (7/8/2020).
Kendati demikian, pihaknya belum mendapatkan surat pemanggilan pemeriksaan dari kepolisian.
Jika nantinya ada pemanggilan, Hadi Pranoto dipastikan akan menghadiri panggilan penyidik.
"Kami masih belum mendapatkan surat apapun dari pihak penyidik."
"Tapi kalau memang itu dibutuhkan dan kami harus menjelaskan, pasti Pak Hadi akan hadir."
"Dan akan menjelaskannya detail seperti apa dan akan membawa bukti-bukti."
"Sampai saat ini klien kami masih menunggu panggilan," paparnya.
Ia mengharapkan semua pihak tak salah paham terkait pro kontra yang ditimbulkan kliennya.
Dia bilang tidak boleh ada diskriminasi terkait penemuan yang ditemukan kliennya.
"Mudah-mudahan ini menjadi salah satu contoh bahwa seorang penemu, seorang yang telah memberikan sesuatu kepada masyarakat, tolong jangan diskriminasi lah."
"Jangan dilaporkan padahal ini sesuatu yang baik," ucapnya.
Sebelumnya, perkara dugaan penyebaran berita bohong dalam konten Youtube Erdian Aji Prihartanto bersama Hadi Pranoto mengenai penemuan obat Covid-19, berbuntut panjang.
Status perkara itu kini telah naik penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kenaikan status perkara tersebut dilakukan setelah kepolisian memeriksa sejumlah saksi.
Saksi yang telah dihadirkan adalah Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid dan dua saksi dari pelapor.
"Bukti-bukti yang ada dan hasil keterangan saksi baik itu pelapor."
"Setelah itu kita lakukan gelar perkara tadi pagi dan memang sudah memenuhi persangkaan di pasal 28 hunto pasal 45A di UU ITE."
"Perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020).
Meski berstatus penyidikan, kepolisian masih belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Yusri, penyidik masih akan melengkapi berkas perkara, dengan memanggil sejumlah saksi ahli.
"Kita akan melengkapi lagi berkas perkara."
"Saya sudah sampaikan dari kemarin bahwa kita akan memeriksa saksi ahli, baik itu saksi ahli bahasa lagi, dan kemudian dari IDI atau Ikatan Dokter Indonesia," paparnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dirawat di RS Medistra, Hadi Pranoto Tak Jadi Diperiksa Polisi Hari Ini,