Gubernur Anies Perintahkan Lurah Keliling dan Tindak Warga yang Adakan Lomba 17 Agustusan

Untuk pengawasan, Anies Baswedan juga meminta para lurah melakukan pengawasan di lingkungan wilayahnya masing-masing.

Editor: Wema Satya Dinata
KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

"Jadi sebaiknya, saran saya tidak ada kegiatan yang berkaitan dengan panjat pinang,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Sabtu (8//8/2020).



Arifin menyatakan, petugas bakal memanfaatkan waktu yang ada untuk mengedukasi masyarakat, agar meniadakan kegiatan panjang pinang.

Kata dia, pemerintah daerah akan mengeluarkan kebijakan soal jenis perlombaan yang diperbolehkan untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI.

Jenis lomba yang diperbolehkan itu akan diumumkan sebelum pelaksanaan HUT Kemerdekaan RI pada Senin 17 Agustus 2020.

Namun dia berharap masyarakat meniadakan jenis lomba yang memicu kerumunan, bersentuhan kulit atau kontak fisik, dan mengabaikan memakai masker.

“Kalau ada kebijakan yang meniadakan, itu semata-mata dalam rangka memberikan perlindungan dan memutus mata rantai.”

“Tetapi kami akan lihat jenis kegiatan apa. Kalau dilihat dari aspek kesehatan tidak membahayakan, tidak akan menyebabkan penularan, ya boleh-boleh saja."

"Jadi, bisa boleh dan bisa tidak, tergantung jenis kegiatannya,” terangnya.

Positivity Rate 8,9 Persen

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, rasio penyebaran Covid-19 alias positivity rate di Ibu Kota kini berada di angka 8,9 persen.

Angka ini, kata Anies Baswedan, terus mengalami kenaikan, sebab Pemrov DKI terus meningkatkan pengetesan hingga 4 kali standar WHO.

"Dalam sepekan terakhir positivity rate di Indonesia 15,9 persen, di Jakarta 8,9 persen," kata Anies Baswedan usai upacara HUT ke-75 RI di Balai Kota, Senin (17/8/2020).

Kata Anies Baswedan, jika merujuk standar WHO, ambang batas aman positivity rate berada di bawah 5 persen.

Jika di atas 5 persen masuk kategori mengkhawatirkan. Sedangkan di atas 10 persen masuk kategori membahayakan.

"Apabila positivity rate di atas 5 persen maka ini mengkhawatirkan."

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved