Ini Sanksi Bila Palsukan Data Terkait Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan Rp 600 ribu bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Editor: Wema Satya Dinata
istimewa
ilustrasi-subsidi gaji dari Pemerintah 

TRIBUN-BALI.COM - Berikut ini cara penyaluran bantuan Rp 600 ribu bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta serta persyaratan untuk penerimanya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan Rp 600 ribu bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Terbaru, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Permennaker No 14 Tahun 2020 ini diterbitkan pada 14 Agustus 2020 lalu.

Tepat pada HUT ke-75 RI, Dua Pasien Covid-19 yang Telah Sembuh Dipulangkan dari RSU Negara

Ini Link Lagu Nasional yang Diputar pada 17 Agustus, Indonesia Raya, Tanah Airku hingga Hari Merdeka

Inul Daratista Ungkap Masa Pacaran dengan Adam Suseno Sebut Tak Asik, Susah Hingga Tak Punya Apa-apa

Berdasarkan Permennaker No 14 Tahun 2020 itu, alur pencairan bantuan Rp 600 ribu diatur dalam Pasal 5 dan 6.

Adapun tahapannya sebagai berikut:

1. Data calon penerima bantuan pemerintah bersumber dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima bantuan.

4. Daftar calon penerima bantuan dimaksud disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri Tenaga Kerja

5. Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan Penerima Bantuan.

6. KPA menyampaian surat perintah membayar langsung bantuan pemerintah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan negara menyalurkan bantuan pemerintah melalui bank penyalur.

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer) ke rekening penerima bantuan.

6 Cara Menghadapi Teman yang Super Moody, Jadi Pendengar yang Baik hingga Jangan Ikut-ikutan

3 Zodiak Terlahir Jadi Pasangan Humoris: Sagitarius Punya Banyak Cerita, Hubungan Libra Penuh Tawa

4 Zodiak Ini Kesulitan Mencari Teman Sejati, Tidak Bisa Memercayai Siapapun hingga Super Pemilih

Syarat Penerima Bantuan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved