Sejarah Bendera Merah Putih yang Dijahit Fatmawati
Setelah kembali dari pengasingan di Bengkulu, istri Bung Karno, Fatmawati menjahit Bendera Merah Putih
TRIBUN-BALI.COM - Lahirnya Bendera Merah Putih dilatarbelakangi oleh izin kemerdekaan yang diberikan Jepang pada 7 September 1944.
Chuo Sangi In (badan yang membantu pemerintah pendudukan Jepang terdiri dari orang Jepang dan Indonesia) mengadakan sidang sebagai tindak lanjut.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ir Soekarno pada 12 September 1944.
Dalam sidang dibahas mengenai penggunaan bendera dan lagu kebangsaan.
Sidang tersebut membentuk panitia bendera kebangsaan merah putih dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Setelah kembali dari pengasingan di Bengkulu, istri Bung Karno, Fatmawati menjahit Bendera Merah Putih.
Soekarno meminta Chaerul Basri untuk mengambil kain dari gudang di Jalan Pintu Air.
Kain tersebut diantarkan ke Jalan Pegangsaan Nomor 56 Jakarta.
Kain itu berbahan katun halus (setara jenis primissima, yang digunakan untuk batik tulis halus), berwarna merah putih dengan panjang 300cm dan lebar 200cm.
Setelah diukur ulang pada 13 November 2014, Bendera Merah Putih memiliki panjang 276 cm dan lebar 199cm.
Bendera tersebut dikibarkan saat Proklamasi Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur 56.
Kala itu, Latief Hendraningrat dan Suhud yang bertugas menjadi pengibar bendera.
Arti Warna Merah dan Putih
Warna merah dan putih disepakati panitia bendera kebangsaan sebagai sebuah simbol.
Merah adalah berani dan putih berarti suci.
Ukuran bendera ditetapkan sama dengan bendera Nippon, perbandingan 3:2.
Selain itu, kombinasi warna merah dan putih telah digunakan dalam sejarah di masa lalu.
Tepatnya saat masa Kerajaan Majapahit.
Kala itu, Bendera Majapahit menggunakan desain 9 garis merah putih.
Dipisah Menjadi Dua Bagian
Karena alasan keamanan, presiden, wakil presiden dan para menteri pindah ke Yogyakarta pada 4 Januari 1946.
Ketika jatuh ke tangan Belanda, Bung Karno meminta Husein Mutahar untuk menyelamatkan Bendera Merah Putih.
Saat mengungsi, Husein Mutahar melepas benang jahitan Bendera Merah Putih.
Masing-masing bagian yaitu warna merah dan warna putih, dibawa di dua tas yang berbeda.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penyitaan Belanda.
Pertengahan 1949, Bung Karno meminta Bendera Merah Putih dari Husein Mutahar.
Husein Mutahar lalu menjahit kembali Bendera Merah Putih mengikuti tiap lubang jahitan.
Husein Mutahar menyamarkan Bendera Merah Putih dengan cara dibungkus dengan koran.
Bendera Merah Putih lalu diserahkan kepada Soejono untuk dikembalikan kepada Bung Karno di tempat pengasingannya di Bangka.
Bendera Merah Putih kembali dikibarkan di halaman depan Gedung Agung pada 17 Agustus 1949.
Pada tanggal 28 Desember 1949, sehari setelah penandatanganan pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh Belanda di Den Haag, Bendera Merah Putih disimpan dalam sebuah peti berukir.
Bendera Merah Putih lalu diterbangkan dari Yogyakarta ke Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia Airways.
Sejak tahun 1958, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, bendera tersebut ditetapkan sebagai Bendera Pusaka.
Kondisi Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih selalu dikibarkan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus untuk memperingati hari kemerdekaan di Istana Merdeka.
Bendera Merah Putih terakhir dikibarkan pada tahun 1968.
Sejak saat itu, Bendera Merah Putih tidak dikibarkan dan diganti dengan duplikatnya.
Hal tersebut dikarenakan kondisinya yang rapuh dan warna yang telah pudar.
Bendera Merah Putih disimpan dalam vitrin yang terbuat dari flexi glass berbentuk trapesium di ruang bendera pusaka, Istana Merdeka.
Bendera Merah Putih diletakkan dalam posisi tergulung dengan bagian atas bendera dilapisi dengan kertas bebas asam.
Suhu ruangan yang digunakan adalah 22,7 derajat celcius dengan kelembaban 62%.
Bendera Merah Putih digulung dengan pipa plastik dilapisi kain putih yang pada bagian luarnya dilapisi semacam kertas singkong (abklatsch) berkualitas tinggi dan diikat dengan pita merah putih.
Bendera Merah Putih pernah dikonservasi oleh Balai Konservasi Dinas Kebudayaan dan Permuseuman Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 21 April sampai Juli 2003.
Saat ini Bendera Merah Putih berstatus sebagai Cagar Budaya Nasional, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri No003/M/2015, dengan nomor registrasi RNCB.20150201.01.000032.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Rosikin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki dengan judul Bendera Merah Putih