Dirawat di Kamar VIP Rumah Sakit Rp 140 Juta per Bulan, Pasien Ini Malah Meracik Narkoba
Kombes Pol Heru Novianto mengatakan AU mengajarkan rekannya berinisial MW(36) untuk meracik narkoba.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua bandar narkoba.
Satu diantaranya yakni AU (42) diketahui meracik Sabu di rumah sakit kawasan Jakarta Pusat
Namun, polisi tak membeberkan nama rumah sakit yang dijadikan lokasi pembuatan Sabu.
"Satu dari dua bandar ini, melakukan aksinya dari rumah sakit, kami inisialkan rumah sakit AR," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto saat konferensi pers, di kantor Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020).
Kombes Pol Heru Novianto mengatakan AU mengajarkan rekannya berinisial MW(36) untuk meracik narkoba.
"Sementara si AU yang saat itu sedang dirawat di RS tersebut, juga meracik di dalam ruang perawatan," lanjutnya.
Padahal terdapat sejumlah petugas sipir yang berjaga di dalam ruang perawatan AU.
"Ada sipir di sana. Tapi kami masih mendalami apakah ada (kongkalikong) antara sipir dan AU ini," tutur Heru.
Akibat perbuatannya, AU dan MW dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana melakukan, menggunakan, menyimpan, memiliki dan atau memproduksi narkotika jenis ekstasi.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," kata Heru.
Alasan Bandar Narkoba Dirawat di Rumah Sakit
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan AU sempat meracik narkoba di dalam ruang perawatan rumah sakit, kawasan Jakarta Pusat.
Saat itu, kata Heru, alasan AU dirawat di rumah sakit lantaran menderita penyakit lambung.
"Dia mendapat rujukan dari Lapas Salemba untuk melakukan dirawat di RS (inisial AR)," kata Heru, saat konferensi pers, di kantor Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020).
"Sekira dua bulan dia (AU) dirawat di rumah sakit inisialnya AR. Jadi dia sempat meracik narkoba di dalam kamar perawatan," sambungnya.