Pelawak dan Mantan Anggota DPR Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara, Begini Kata Pengacaranya
Nurul Qomar digiring ke Lapas Kelas IIB Brebes, oleh Kejaksaan Negeri Brebes pada Rabu (19/8/2020).
"Pak Qomar menerima dan legowo karena memang tahapannya begitu."
"Sebenarnya kami ada upaya hukum peninjauan kembali, tapi eksekusi harus dijalankan lebih dahulu," ucapnya.
Perlu diketahui, MA telah menolak upaya kasasi yang diajukan Qomar.
Dengan begitu, putusan yang dijalankan yaitu putusan banding atas kasus yang menjeratnya.
"Putusan bandingnya divonis 2 tahun. Lebih berat dari putusan pertama yaitu 1,5 tahun," papar Furqon. (Tribun Pantura/m zaenal arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelawak dan Mantan Anggota DPR Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara, Ini Pernyataan Pengacaranya, https://www.tribunnews.com/regional/2020/08/20/pelawak-dan-mantan-anggota-dpr-nurul-qomar-dijebloskan-ke-penjara-ini-pernyataan-pengacaranya?page=all