Pelawak Nurul Qomar Saat Masuk Penjara : Hari Ini Saya Ingin Membuat Tuhan Tersenyum
Qomar menyatakan, akan menghadapinya dengan ikhlas meski mengaku belum puas dengan putusan.
TRIBUN-BALI.COM, BREBES - Pelawak Nurul Qomar yang merupakan terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3 dijebloskan ke Lapas Kelas IIB oleh Kejaksaan Negeri Brebes.
Ia akhirnya masuk penjara setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung, Rabu (19/8/2020).
Qomar menyatakan, akan menghadapinya dengan ikhlas meski mengaku belum puas dengan putusan.
Komedian senior ini menyebut masuk penjara seolah seperti masuk pondok pesantren.
"Hari ini saya merasa masuk pesantren. Kegiatan nyantri itu kegiatannya cuma di kamar, majelis taklim, mushala, ngaji, baca dan enggak boleh keluar. Anggap saja saya sedang nyantri untuk memperdalam lagi apa yang belum dalam," kata Qomar kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes.
Qomar mengatakan, bahwa dirinya sudah berusaha untuk ikhlas.
Termasuk pihak keluarga yang juga berusaha menerima dengan lapang dada.

"Saya melihat dengan kacamata ketuhanan. Hari ini saya senang hati. Saya ingin membuat Tuhan tersenyum dengan apa yang saya lakukan. Saya terima keputusan ini dengan senang hati. Keluarga saya mental dan mindset-nya sudah establish," ujar Qomar.
Diberitakan sebelumnya, Pihak Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).
Terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) ini harus menjalani hukuman setelah kasasi yang diajukan kuasa hukum ditolak MA.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, eksekusi dilakukan atas keputusan MA yang menolak kasasi dan Qomar harus menjalani putusan 2 tahun penjara.
"Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang," kata Andhi kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes.
Sebelumnya, Nurul Qomar mengajukan kasasi setelah tak puas dengan hasil banding di pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Brebes yakni 1 tahun 5 bulan.
Sementara itu, Nurul Qomar yang diantar kejaksaan dan didampingi pengacara serta anggota keluarganya tiba di Lapas Kelas IIB Brebes sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelum masuk ke ruang tahanan, Qomar sempat menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif.

Rekam Jejak Qomar
Qomar ditahan polisi sejak Senin (24/6/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar.
Pelawak tersebut terpaksa dijemput karena beberapa kali dipanggil tidak datang.
Menurutnya, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.
Dia memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).
"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, menurut Kasat Reskrim, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.
Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," pungkas dia.
Perjalanan Karir Qomar
Sebelum jadi tersangka kasus pemalsuan ijazah, Qomar dikenal sebagai pelawak sekaligus politisi di Tanah Air.
Ia tercatat pernah duduk di Senayan jadi anggota DPR RI, Komisi X dari Fraksi Partai Demokrat.
Sebelum terkenal sebagai pelawak, Qomar ternyata pernah jadi pendidik.
Pria kelahiran Jakarta 11 Maret 1960 ini pernah jadi guru hingga kepala sekolah.
Pada 1985 hingga 1987, ia pernah jadi kepala sekolah di TK dan SD di Jakarta.
Sekolah yang dimaksud adalah TK/SD Widuri Indah.
Kemudian, pada tahun 2000-2001 ia juga masih mengajar mata pelajaran Sosiologi dan Antropologi Budaya di SMU Muhammadiyah Cirebon.
Padahal, sekitar 2000-an awal, Qomar masih kerap tampil di layar kaca Indonesia.
Membentuk Grup Lawak
Sebelum terkenal lewat grup lawak bernama Empat Sekawan, Qomar pernah membentuk grup lawak bernama Tomtam.
Saat itu, ia berpartner bersama H Kimung, H Anwar (Ogut), dan H Firman.
Grup lawak ini bertahan hingga tahun 1990.
Barulah pada tahun 1991, Qomar membentuk Empat Sekawan.
Ia membentuk Empat Sekawan bersama Derry, Eman dan Ginanjar.
Acara komedi situasi Lika-Liku Laki-Laki membuat nama Empat Sekawan populer.
Berkarir di Legislatif
Qomar yang sudah terkenal lebih dulu lewat dunia komedi, akhirnya memutuskan terjun ke dunia politik.
Ia maju jadi calon legislatif DPR RI pada tahun 2004.
Qomar akhirnya terpilih sebagai anggota Komisi X DPR RI 2004 dari Fraksi Partai Demokrat.
Singkat cerita, Qomar pun pada tahun 2009 kembali jadi anggota DPR RI untuk posisi yang sama sampai 2014.
Di Pemilu 2019, Qomar juga maju jadi calon legislatif.
Ia maju dari Partai NasDem di Dapil VIII Jabar meliputi Indramayu, Kota Cirebon, dan Kabupaten Cirebon.
Maju Jadi Calon Kepala Daerah
Tak hanya di legislatif, Qomar juga mencoba peruntungan jadi calon kepala daerah.
Tahun 2013 ia maju Pilbup Cirebon bersama H Subban.
Keduanya didukung Demokrat dan Gerindra.
Namun, mereka kalah di putaran pertama.
Lalu, pada 2018, Qomar yang sudah pindah ke Partai NasDem mencoba peruntungan lagi di Pilbup Cirebon.
Ia maju sebagai calon wakil bupati Cirebon.
Pasangannya adalah Muhammad Lutfi.
Kali ini, Qomar pun kembali gagal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dijebloskan ke Penjara, Nurul Qomar: Saya Sedang Nyantri" dan g di Tribunjogja.com dengan judul Perjalanan Karir Qomar dari Guru, Pelawak Hingga Politisi, Akhirnya Dipenjara Karena Ijazah Palsu