Cara Tukar Uang Baru Rp 75.000 Edisi Khusus di Bank Indonesia dan Bank Umum, Ini Tanggal & Syaratnya

Penukaran uang baru pecahan Rp 75 ribu edisi khusus HUT ke-75 RI tidak hanya dapat dilakukan di Bank Indonesia.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Dokumentasi BI
Uang Peringatan Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, nominal Rp 75.000. 

TRIBUN-BALI.COM - Adanya uang baru pecahan Rp 75.000 edisi khusus spesial Hari Kemerdekaan ke-75 RI membuat masyarakat tertarik untuk memilikinya. 

Hingga kini sudah banyak yang memesan uang baru pecahan Rp 75 ribu tersebut. 

Uang baru edisi khusus HUT ke-75 RI ini mulai diterbitkan secara resmi pada Senin (17/8/2020).

Penukaran uang baru pecahan Rp 75 ribu edisi khusus HUT ke-75 RI tidak hanya dapat dilakukan di Bank Indonesia.

Video TikTok Orang ke-5 Pemilik Uang Rp 75 Ribu di Bali Viral, Datangi Bank Indonesia Pagi-pagi

Uang baru pecahan Rp 75 ribu edisi khusus HUT ke-75 RI bisa Anda tukarkan melalui bank-bank umum yang telah ditunjuk oleh BI.

Bank umum yang ditunjuk BI yakni Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga.

Dikutip dari Siaran Pers Bank Indonesia, alasan BI memilih kelima bank ini dikarenakan kelimanya memiliki jaringan kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia, sehingga jangkauan layanan penukaran UPK 75 Tahun RI kepada masyarakat diharapkan dapat lebih luas dan merata.

Tata Cara Penukaran Uang Baru

Bagi Anda yang berminat berikut tata cara penukaran uang baru Rp 75.000 edisi khusus sebagaimana Tribunnews.com praktikkan:

1. Akses aplikasi PINTAR di web BI melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

2. Silahkan pilih lokasi, tanggal dan jam penukaran uang baru edisi khusus.

3. Ketuk 'Pesan'.

4. Pilih jadwal.

5. Pastikan jadwal yang Anda pilih masih tersedia.

6. Jika muncul keterangan 'Jadwal Penuh' silahkan pilih tanggal dan jam lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved