Disbud DKI: Gedung Kejaksaan Agung Belum Terdaftar sebagai Cagar Budaya
Menurutnya, bangunan yang terbakar itu merupakan gedung tua, sehingga harus diperlakukan dengan hati-hati.
TRIBUN-BALI.COM - Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta menyatakan, gedung Kejaksaan Agung, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang terbakar pada Sabtu (22/8/2020) lalu belum terdaftar sebagai cagar budaya.
Namun, untuk lokasinya berada di kawasan cagar budaya, sehingga renovasi gedung diwajibkan untuk berkonsultasi dengan Tim Sidang Pemugaran (TSP) Pemprov DKI Jakarta.
“Kalau saya cek di dokumen Surat Keputusan Gubernur Nomor 475 tahun 1993 (tentang Penetapan Bangunan-Bangunan Bersejarah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya), memang gedung itu belum terdaftar di SK tersebut,” kata Kepala Bidang Perlindungan Budaya pada Disbud DKI Jakarta Norviadi Setio Husodo pada Senin (24/8/2020).
Menurutnya, bangunan yang terbakar itu merupakan gedung tua, sehingga harus diperlakukan dengan hati-hati.
• Program Diskon Listrik PLN Diperpanjang Hingga Desember 2020, Begini Cara Mendapatkannya
• Jaga Kelestarian Lingkungan, Bank Sampah Keramas Kedas Diresmikan
• Kunjungan Wisatawan ke Museum Bali Masih Sepi, Didominasi untuk Foto Prewedding
Bahkan, untuk sekadar mengecat saja, Korps Adhyaksa selaku pengelola gedung harus berkonsultasi dengan Pemprov DKI Jakarta.
“Kami melakukan hal ini supaya kelestarian kawasan cagar budayanya terjaga dengan baik, jadi perlu ada konsultasi dengan TSP,” ujar Norviadi.
Kata dia, koordinasi itu dilakukan karena mengacu pada SK Gubernur Nomor 475 tahun 1993.
Bahwa kegiatan memugar, memperbaiki, mengubah bentuk, mengubah warna, mengganti elemen bangunan, memindahkan, membongkar dan sebagainya harus dengan izin Gubernur DKI Jakarta.
“Dari Pemprov nanti ada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan ada TSP, jadi enggak bisa dihitung ini harus berapa hari untuk perbaikannya lagipula itu gedungnya sangat besar,” jelasnya.
Dia menambahkan, gedung Kejaksaan Agung masuk sebagai heritage karena dibangun sekitar tahun 1960-an oleh arsitek bernama FX Silaban, selaku perancang masjid Istiqlal.
Selain usianya di atas 50 tahun, gedung tersebut juga berada di kawasan pemugaran, sehingga dapat dikatakan heritage.
“Jadi perlakuannya harus sama seperti cagar budaya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Heri Setiyono mengatakan, bahwa gedung Kejagung yang terbakar adalah gedung cagar budaya.
Karena itu, proses renovasi atau pemugaran harus sesuai dengan peraturan daerah dan izin dari Pemprov DKI Jakarta.
• Sering Dijadikan Bumbu Masakan, Ternyata 4 Rempah Ini Bisa Memperpanjang Usia
• Promo Alfamart Senin 24 Agustus 2020, Ada Promo Semangat Belanja Hemat hingga Promo Super Monday
• Miliki 14 Ribuan Koleksi, Museum Bali Sudah Digitalisasi 1000 Koleksi
“Proses renovasi pembangunannya tentu harus sesuai dengan Perda yang dalam hal ini ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta,” jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gedung Kejaksaan Agung Belum Terdaftar sebagai Cagar Budaya,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/suasana-gedung-utama-kejaksaan-agung-pasca-terbakar-minggu-2382020.jpg)