Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Edarkan Narkoba Jenis Baru dan Sabu, Agung Disangkakan Pasal Berlapis

Ahmad Agung Sudiarta (42) telah menjalani pelimpahan tahap II secara teleconference dari penyidik Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpa

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Ahmad Agung Sudiarta telah menjalani tahap II. Kini statusnya menjadi tahanan kejaksaan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ahmad Agung Sudiarta (42) telah menjalani pelimpahan tahap II secara teleconference dari penyidik Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Tersangka kelahiran Singaraja, 10 Agustus 1978 ini dilimpahkan karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I.

Saat ditangkap, petugas kepolisian dari Polresta Denpasar menyita barang bukti berupa 33 paket klip sabu dengan berat bersih keseluruhan 12,19 gram.

Selain itu juga disita 14 butir tablet mengandung sediaan PMMA yang terdaftar narkotik golongan I dan jenis baru seberat 5,23 gram.

Terkait pelimpahan tersangka itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta. "Tersangka atas nama Ahmad Agung Sudiarta sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Pelimpahan via teleconference. Yang bersangkutan terlibat tindak pidana narkotik," terangnya saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).

Video Viral: Antrean Orang Ajukan Perceraian, Pengadilan Agama Soreang Bikin Klarifikasi

Update Covid-19 di Bali - Positif Bertambah 63 Orang, Sembuh Bertambah 54 Orang, Meninggal 1 Orang

Ternyata Otak Penembakan di Kelapa Gading Seorang Wanita, NL Ngaku Sakit Hati

Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari ke depan.

Pula jaksa yang menangani perkara ini telah ditunjuk.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan. Untuk pelimpahan berkas ke pengadilan, kami menunggu PN Denpasar aktif kembali. Setelah itu baru kami limpahkan," jelas Eka Widanta

Terkait pasal, Agung disangkakan pasal berlapis. Ia dinilai melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 115 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, jo Peraturan Menteri Kesehatan No.5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotik.

Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi Capai 4 Meter Hari Ini dan Besok di Selat Bali

Dirancang dengan Perhitungan Realistis, Giri Prasta Jelaskan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 

Dokter di India Mengangkat Tumor Ovarium Terbesar di Dunia Seberat 54 Kg

Diuraikan singkat dalam berkas perkara, tindak pidana narkotik yang dilakukan tersangka terjadi pada hari Senin, 4 Mei 2020.

Bertempat di Pondok Sungai Gangga Residance, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat dan di Jalan Pura Banyu Kuning, Pemecutan Klod, Denpasar Barat.

Tersangka ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar karena diduga tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, membawa atau menguasai, menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.

Saat dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka diperoleh barang bukti sebanyak 33 paket klip berisi kristal bening, sabu dengan berat bersih keseluruhan 12,19 gram. Selain itu ditemukan juga 14 butir tablet mengandung sediaan PMMA yang terdaftar narkotik golongan I dan jenis baru seberat 5,23 gram.

Dari penangkapan tersangka beserta berang bukti, petugas kemudian membawanya ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved