Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Waspada, Ini Bahaya Mengendarai Sepeda Motor Sambil Merokok

potensi bahaya yang bisa terjadi tidak hanya bagi pengguna jalan lain terutama yang ada di belakangnya, tetapi juga bagi pengendara yang merokok

Editor: Wema Satya Dinata
shutterstock
ilustrasi-Merokok saat mengendarai sepeda motor 

TRIBUN-BALI.COM - Merokok saat sedang mengendarai sepeda motor masih banyak dilakukan oleh pengendara di jalan raya.

Tak sedikit para perokok mengabaikan adanya bahaya yang mengintai di balik aktivitas tersebut.

Padahal, potensi bahaya yang bisa terjadi tidak hanya bagi pengguna jalan lain terutama yang ada di belakangnya, tetapi juga bagi pengendara yang merokok itu sendiri.

 Training Director The Real Driving Center (DRDC) Marcell Kurniawan mengatakan, potensi bahaya saat ada pengendara merokok adalah bara api atau abu bisa terembus angin dan mengenai pengguna jalan yang di belakangnya.

Wagub DKI Sebut Pandemi Covid-19 Lebih Bahaya daripada Perang Antarnegara

Istana: Tidak Ada Reshuffle Kabinet, yang Diperlukan Kerja Cepat, Keras dan Inovatif

19 Manfaat Luar Biasa Puasa Senin Kamis Untuk Kesehatan, Kecantikan, Hingga Ketenangan Jiwa

Kejadian seperti ini pun tidak jarang terjadi hingga membuat pengendara lain yang menjadi korban mengalami luka.

“Pengendara yang merokok bisa membahayakan orang lain yang ada di belakangnya, seperti bara apinya dapat terbang ke belakang dan mengenai mata pengendara lain,” ujar Marcell kepada Kompas.com, Minggu (23/8/2020).

Selain membahayakan pengendara lain, Marcell mengatakan, merokok sambil berkendara juga bisa berbahaya bagi perokok itu sendiri.

Hal ini disebabkan karena pemotor bisa kehilangan konsentrasinya saat yang melakukan aktivitas lain seperti merokok.

“Secara refleks mata pengendara akan melihat ke bara api setiap akan menghisap rokoknya, walaupun hanya satu detik,” katanya.

Dalam waktu yang sangat singkat tersebut, Marcell menambahkan, ada potensi bahaya yang bisa terjadi terhadap pengendara

Seorang pengendara bisa saja kehilangan pandangan ke jalan dengan jarak beberapa meter sesuai dengan kecepatan kendaraan yang dikendarainya.

“Kalau kecepatannya tinggi seperti di 100 km/jam maka si pengemudi sudah tidak melihat jalan sejauh +- 28m. Kalau kecepatannya 50 km/jam maka si pengemudi akan tidak bisa melihat jalan sejauh +- 14 meter,” ujarnya.

Dengan adanya berbagai potensi bahaya yang bisa terjadi ini, maka saat mengendarai kendaraan bermotor disarankan untuk melakukan aktivitas lain seperti merokok.

Bahkan karena dianggap bisa berbahaya sempat ada wacana penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang merokok.

7 Manfaat Masker Lemon, Kulit Lembab dan Cerah Hingga Mengecilkan Pori-pori, Yuk Coba di Rumah!

Cerita Maverick Vinales Jatuhkan Diri dalam Kecepatan 230 Kilometer Per Jam di MotoGP Styria

Ini 6 Drakor Bergenre Action yang Memiliki Banyak Penggemar, Healer hingga City Hunter

Tak main-main kepolisian akan menjatuhkan sanksi kepada para pengendara kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang kedapatan merokok saat berkendara.

 Sanksi yang dijatuhkan mencapai Rp 750.000 atau kurungan penjara selama tiga bulan.

Hukuman tersebut mengacu pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Bahaya Naik Sepeda Motor Sambil Merokok",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved