Anak Bunuh Ibunya yang Sudah Berusia 72 Tahun, Mengaku Dengar Bisikan
Wanita ditemukan tewas tergantung di belakang rumahnya, seolah seperti bunuh diri. Ternyata dibunuh anaknya
TRIBUN-BALI.COM - Anak tega membunuh ibunya sendiri yang sudah lansia.
Peristiwa pembunuhan anak terhadap ibunya ini terjadi di Jawa Tengah.
Ia adalah SP (48) yang membunuh ibunya Naruh (72).
Pembunuhan itu dilakukan SP dibantu oleh pasangannya yang tak lain adalah menantu Naruh, HM (32).
Pelaku mengaku mendapat bisikan sebelum membunuh ibundanya.
• Kisah Pilu Nenek 80 Tahun Penjual Mangga di Singaraja Dibayar Pakai Uang Mainan Rp 50.000
Kepada polisi, tersangka SP yang merupakan anak korban awalnya merasa tak tega membunuh ibundanya.
Namun, ia seakan-akan mendengar bisikan untuk membunuh sang ibu.
Bisikan itu membuatnya gelap mata dan spontan menjerat leher ibunya.
"Bisikan itu seolah-olah menuntun saya untuk membunuh ibu. Saya menyesal dengan kejadian ini," kata dia.
Motif diselidiki
Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali mengemukakan, polisi masih mendalami motif SP dan HM membunuh Naruh.
"Motif sementara kalau dari keterangan saudara SP ini mendapatkan bisikan untuk ibunya," kata dia.
Tetapi pengakuan menantu Naruh sedikit berbeda.
"Namun tersangka HM mengatakan ada motif ekonomi. Sehingga masih kita dalami, motif yang sebenarnya yang membuat para pelaku ini tega membunuh orangtuanya sendiri," ujar dia.
Direkayasa seperti bunuh diri
Muhammad Ali mengatakan, mulanya masyarakat melaporkan penemuan mayat Naruh pada Sabtu (22/8/2020).
Naruh ditemukan tewas tergantung di belakang rumahnya, seolah seperti bunuh diri.
Namun polisi menemukan beberapa kejanggalan.
"Setelah menerima laporan kami olah TKP. Namun ada kejanggalan di sana, kita curiga korban bukan meninggal karena bunuh diri. Dan hasil otopsi tim forensik hasilnya korban meninggal karena dijerat, bukan terjerat karena bunuh diri," jelas Ali.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan mengarah ke anak Naruh yakni SP dan menantunya, HM.
Saat ditangkap, mereka mengakui perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekersaan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor : Dony Aprian)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Anak yang Bunuh Ibu Kandungnya: Ada Bisikan Menuntun Saya Membunuh",