Jadi Narasumber Webinar Universitas Muhammadiyah Magelang,Suwirta Berbagi Penerapan KTR di Klungkung
Bupati Suwirta didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung Made Adi Swapatni, memaparkan bagaimana penerapan Perda KTR
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta yang juga Ketua Aliansi Bupati/Walikota dalam Pengendalian tembakau dan PTM didaulat menjadi narasumber Webinar Series High Level Meeting, tentang penegakan KTR (kawasan tanpa rokok) yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma), (25/8/2020) siang.
Secara virtual, Bupati Suwirta didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung Made Adi Swapatni, memaparkan bagaimana penerapan Perda KTR di Kabupaten Klungkung.
Di hadapan para peserta webinnar, Bupati Suwirta menjelaskan ada beberapa beberapa hal yang menentukan dalam penerapan KTR termasuk juga pencegahan penyakit yang tidak menular, antara lain komitmen, regulasi, eksekusi, inovasi dan berkelanjutan.
Menurut Suwirta perlu disadari bersama, bahwa merokok merupakan kebiasaan yang mengganggu kesehatan.
• Hindari Antrean Membludak, Masyarakat Diharapkan Lakukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online
• Update Covid-19 di Denpasar 25 Agustus 2020: 6 Pasien Sembuh, Kasus Positif Bertambah 9 Orang
• WHDI Denpasar Serahkan Bantuan 25 Wastafel kepada Sejumlah Pengempon Pura di Denpasar
Apa yang dipahami tentang bahaya rokok itu, harus dijadikan komitmen dari pimpinan daerah untuk pengambilan kebijakan.
"Siapapun bisa melakukan komitmen itu, apalagi pimpinan daerah yang harus menjadi komando di daerahnya," ujar Bupati Suwirta.
Bupati Suwirta juga menjelaskan, di Kabupaten Klungkung selain ada Perda, juga dikuatkan dengan pararem (aturan adat) yang dibuat di masing-masing Desa Adat terkait KTR.
'Inovasi ini tidak serta merta melakukan tipiring, tetapi lebih banyak melakukan edukasi terhadap masyarakat," jelasnya.
Pemda juga melakukan MoU dengan semua sekolah di Klungkung, mulai dari jenjang TK hingga SMA/SMK untuk menangani masalah kebiasaan merokok.
Juga membuat Gerakan Remaja Anti Asap Rokok (Gebrak), Klinik Berhenti Merokok dan lain sebagainya.
Selain itu, Pemkab Klungkung juga melakukan langkah-langkah dengan memberangus/eliminasi terhadap semua iklan rokok.
Termasuk menutup cafe remang-remang yang merupakan tempat beredarnya rokok dan juga disinyalir sebagai tempat peredaran narkoba.
Sementara itu Rektor Unimma Dr. Suliswiyadi, M.Ag mengatakan, Webinar ini diselenggarakan dalam rangka memotivasi dan mempercepat Pemerintah Daerah untuk menetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok sesuai amanah UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan tema "Indonesia Merdeka-Refleksi Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 serta Pengandilan Tembakau dalam Pencapaian Tujuan Sustainable Development Goals (SDG's)".
Kegiatan ini melibatkan Walikota/Bupati dan Dinas Kesehatan di 20 Kota/Kabupaten di Jawa Tengah.
• Ribuan Pekerja yang Dirumahkan dan Kena PHK di Karangasem Diusulkan Bantuan Sosial Tunai ke Pemprov
• Andrea Dovizioso Tak Yakin Bisa Juara MotoGP 2020, Ini Alasannya
• Update Covid-19 di Bali 25 Agustus, Kasus Sembuh Bertambah 51 Orang, Meninggal Bertambah 1 Orang
Diharapkan SKPD terkait dapat mendorong dan mempercepat tersusunnya Regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di daerahnya masing-masing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bupati-klungkung-i-nyoman-suwirta-yang-juga-ketua-aliansi-bupatiwalikota-dalam.jpg)