Babak Baru Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Bonaparte dan Prasetijo Akui Menerima Uang

Babak baru kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra ketika menjadi buronan interpol akhirnya diungkapkan oleh Mabes Polri.

Editor: Ady Sucipto
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Babak baru kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra ketika menjadi buronan interpol akhirnya diungkapkan oleh Mabes Polri

Disebutkan dua jenderal mengaku menerima sejumlah uang terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra saat berstatus buron. 

Dua perwira tinggi tersebut adalah mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. 

Pengakuan itu muncul setelah Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa keduanya sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

"Sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut."

"Kita pastikan memang demikian, mereka menerima aliran dana itu," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020) malam.

Namun demikian, Awi enggan menyampaikan secara rinci nominal uang yang diterima oleh keduanya.

Nantinya, lanjut Awi, nominal uang yang diterima keduanya akan diungkap di pengadilan.

"Nominalnya nanti itu sudah masuk ke materi."

"Saya tidak bisa sampaikan, sesuai dengan pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik, ada hal yang tidak perlu kami sampaikan di sini."

"Itu nanti rekan-rekan akan terbuka semuanya di pengadilan," jelasnya.

Yang pasti, Awi mengatakan pihaknya akan menyamakan pengakuan tersangka dengan alat bukti dan keterangan saksi yang ada.

Nantinya, imbuh dia, penyidik juga akan mendalami motif dan cara uang tersebut diberikan.

"Uang yang diterima ini akan diklarifikasi dengan alat bukti yang lainnya."

"Kalau itu berupa transfer atau cash, tentunya nanti semuanya akan didalami oleh penyidik, dan itu akan terbuka semuanya di pengadilan nanti," tuturnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved