Babak Baru Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Bonaparte dan Prasetijo Akui Menerima Uang
Babak baru kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra ketika menjadi buronan interpol akhirnya diungkapkan oleh Mabes Polri.
Ketiga tersangka dugaan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra selesai diperiksa pada Selasa (25/8/2020) malam.
Ketiganya diperiksa selama hampir 12 jam oleh penyidik Bareskrim Polri.
Ketiga tersangka yang diperiksa adalah mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
"Sejak 09.30 WIB telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik."
"Ketiganya malam ini sekitar pukul 21.00 WIB baru selesai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ungkap Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020) malam.
Awi mengatakan, Tommy Sumardi dicecar sebanyak 60 pertanyaan selaku tersangka yang diduga berperan sebagai penyuap.
Sedangkan Brigjen Prasetijo Utomo dicecar sebanyak 50 pertanyaan.
Sementara, Irjen Napoleon Bonaparte dicecar sebanyak 70 pertanyaan oleh penyidik.
Menurut Awi, pertanyaan yang diajukan seputar dugaan suap pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Secara normatif bisa kami sampaikan kepada rekan-rekan, pertanyaan tersebut antara lain mencari tahu siapa saja yang menyerahkan atau yang memberikan suap."
"Dan siapa saja yang menerima suap."
"Jadi penyidik akan menelisik secara mendalam apa yang terjadi terkait dengan penyuapan itu."
"Kemudian di mana kejadian penyuapan itu juga merupakan pertanyaan inti yang ditanyakan oleh penyidik."