Babak Baru Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Bonaparte dan Prasetijo Akui Menerima Uang
Babak baru kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra ketika menjadi buronan interpol akhirnya diungkapkan oleh Mabes Polri.
"Kemudian dengan apa penyuapan tersebut," paparnya.
Pertanyaan yang diajukan juga seputar motif di balik penyuapan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Pertanyaan mengapa terjadi penyuapan, ini juga didalami oleh penyidik."
"Karena memang penyidik akan mencari kesesuaian antara keterangan saksi-saksi dan tersangka-tersangka lainnya," tuturnya.
Tommy Sumardi dan Irjen Napoleon Tak Ditahan
Bareskrim Polri tidak menahan kedua tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Mereka dibolehkan kembali pulang usai diperiksa selama hampir 12 jam oleh penyidik.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, kedua tersangka yang tak ditahan adalah pengusaha Tommy Sumardi dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
"Para tersangka malam ini perlu kami sampaikan, sesuai dengan kewenangan penyidik, untuk tersangka TS dan tersangka NB tidak dilakukan penahanan," beber Awi.
Ia mengatakan, penahanan adalah kewenangan dan hak prerogatif dari penyidik.
Menurut dia, salah satu yang menjadi pertimbangan penyidik lantaran keduanya kooperatif dalam pemeriksaan.
"Kalau ditanya kenapa tidak ditahan, kembali lagi ini adalah hak prerogatif dari penyidik dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan."
"Dari keterangan penyidik selama pemeriksaan, kedua tersangka termasuk yang kooperatif dalam pemeriksaan," terangnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Djoko Tjandra, terkait dugaan kasus suap penghapusan red notice yang diberikan kepada kedua oknum jenderal polisi.
Kedua jenderal yang ditetapkan tersangka sebagai pihak penerima uang adalah mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas Polri Brigjen Prasetijo Utomo.