Babak Baru Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Bonaparte dan Prasetijo Akui Menerima Uang

Babak baru kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra ketika menjadi buronan interpol akhirnya diungkapkan oleh Mabes Polri.

Editor: Ady Sucipto
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. 

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, Djoko Tjandra mengakui memberikan sejumlah uang kepada Prasetijo dan Napoleon.

Hal itu setelah penyidik menggali keterangan terhadap Djoko Tjandra sejak pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB, Senin (24/8/2020).

"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) memang sudah mengakui itu, telah memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Dalam pemeriksaan kali ini, pihaknya mencecar sebanyak 55 pertanyaan kepada Djoko Tjandra.

Menurut Awi, materi yang digali terkait aliran dana yang diberikan pelaku dalam kasus tersebut.

"Jadi penyidik tentunya melakukan pendalaman mengejar kapan, di mana, kepada siapa saja uang ini diberikan."

"Kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan, apalagi terkait nominalnya, karena kita masih berproses," paparnya.

Sementara, pengusaha Tommy Sumardi tak menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Alasannya, tersangka mengaku sedang sakit.

"Saudara TS seyogianya hari ini dilakukan pemeriksaan, namun demikian yang hadir hanya pengacaranya."

"Yang bersangkutan menyampaikan Saudara TS minta izin sakit," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Awi mengatakan, Tommy Sumardi meminta diperiksa pada Selasa (25/8/2020) hari ini.

Dalam kesempatan itu, ia telah mendapatkan konfirmasi tersangka dipastikan memenuhi panggilan penyidik.

"Besok kita sama-sama tunggu kehadiran yang bersangkutan, di samping memang besok juga ada dua jadwal terkait dengan pemeriksaan Tipikor lainnya," jelasnya. (Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bantu Hapus Red Notice Djoko Tjandra, Dua Jenderal Polri Dapat Uang, Nominalnya Dibuka di Pengadilan

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved