Babak Baru Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Bonaparte dan Prasetijo Akui Menerima Uang

Babak baru kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra ketika menjadi buronan interpol akhirnya diungkapkan oleh Mabes Polri.

Editor: Ady Sucipto
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Babak baru kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra ketika menjadi buronan interpol akhirnya diungkapkan oleh Mabes Polri

Disebutkan dua jenderal mengaku menerima sejumlah uang terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra saat berstatus buron. 

Dua perwira tinggi tersebut adalah mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. 

Pengakuan itu muncul setelah Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa keduanya sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

"Sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut."

"Kita pastikan memang demikian, mereka menerima aliran dana itu," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020) malam.

Namun demikian, Awi enggan menyampaikan secara rinci nominal uang yang diterima oleh keduanya.

Nantinya, lanjut Awi, nominal uang yang diterima keduanya akan diungkap di pengadilan.

"Nominalnya nanti itu sudah masuk ke materi."

"Saya tidak bisa sampaikan, sesuai dengan pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik, ada hal yang tidak perlu kami sampaikan di sini."

"Itu nanti rekan-rekan akan terbuka semuanya di pengadilan," jelasnya.

Yang pasti, Awi mengatakan pihaknya akan menyamakan pengakuan tersangka dengan alat bukti dan keterangan saksi yang ada.

Nantinya, imbuh dia, penyidik juga akan mendalami motif dan cara uang tersebut diberikan.

"Uang yang diterima ini akan diklarifikasi dengan alat bukti yang lainnya."

"Kalau itu berupa transfer atau cash, tentunya nanti semuanya akan didalami oleh penyidik, dan itu akan terbuka semuanya di pengadilan nanti," tuturnya.

Ketiga tersangka dugaan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra selesai diperiksa pada Selasa (25/8/2020) malam.

Ketiganya diperiksa selama hampir 12 jam oleh penyidik Bareskrim Polri.

Ketiga tersangka yang diperiksa adalah mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

"Sejak 09.30 WIB telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik."

"Ketiganya malam ini sekitar pukul 21.00 WIB baru selesai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ungkap Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020) malam.

Awi mengatakan, Tommy Sumardi dicecar sebanyak 60 pertanyaan selaku tersangka yang diduga berperan sebagai penyuap.

Sedangkan Brigjen Prasetijo Utomo dicecar sebanyak 50 pertanyaan.

Sementara, Irjen Napoleon Bonaparte dicecar sebanyak 70 pertanyaan oleh penyidik.

Menurut Awi, pertanyaan yang diajukan seputar dugaan suap pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Secara normatif bisa kami sampaikan kepada rekan-rekan, pertanyaan tersebut antara lain mencari tahu siapa saja yang menyerahkan atau yang memberikan suap."

"Dan siapa saja yang menerima suap."

"Jadi penyidik akan menelisik secara mendalam apa yang terjadi terkait dengan penyuapan itu."

"Kemudian di mana kejadian penyuapan itu juga merupakan pertanyaan inti yang ditanyakan oleh penyidik."

"Kemudian dengan apa penyuapan tersebut," paparnya.

Pertanyaan yang diajukan juga seputar motif di balik penyuapan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Pertanyaan mengapa terjadi penyuapan, ini juga didalami oleh penyidik."

"Karena memang penyidik akan mencari kesesuaian antara keterangan saksi-saksi dan tersangka-tersangka lainnya," tuturnya.

Tommy Sumardi dan Irjen Napoleon Tak Ditahan

Bareskrim Polri tidak menahan kedua tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Mereka dibolehkan kembali pulang usai diperiksa selama hampir 12 jam oleh penyidik.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, kedua tersangka yang tak ditahan adalah pengusaha Tommy Sumardi dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

"Para tersangka malam ini perlu kami sampaikan, sesuai dengan kewenangan penyidik, untuk tersangka TS dan tersangka NB tidak dilakukan penahanan," beber Awi.

Ia mengatakan, penahanan adalah kewenangan dan hak prerogatif dari penyidik.

Menurut dia, salah satu yang menjadi pertimbangan penyidik lantaran keduanya kooperatif dalam pemeriksaan.

"Kalau ditanya kenapa tidak ditahan, kembali lagi ini adalah hak prerogatif dari penyidik dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan."

"Dari keterangan penyidik selama pemeriksaan, kedua tersangka termasuk yang kooperatif dalam pemeriksaan," terangnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Djoko Tjandra, terkait dugaan kasus suap penghapusan red notice yang diberikan kepada kedua oknum jenderal polisi.

Kedua jenderal yang ditetapkan tersangka sebagai pihak penerima uang adalah mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, Djoko Tjandra mengakui memberikan sejumlah uang kepada Prasetijo dan Napoleon.

Hal itu setelah penyidik menggali keterangan terhadap Djoko Tjandra sejak pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB, Senin (24/8/2020).

"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) memang sudah mengakui itu, telah memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Dalam pemeriksaan kali ini, pihaknya mencecar sebanyak 55 pertanyaan kepada Djoko Tjandra.

Menurut Awi, materi yang digali terkait aliran dana yang diberikan pelaku dalam kasus tersebut.

"Jadi penyidik tentunya melakukan pendalaman mengejar kapan, di mana, kepada siapa saja uang ini diberikan."

"Kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan, apalagi terkait nominalnya, karena kita masih berproses," paparnya.

Sementara, pengusaha Tommy Sumardi tak menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Alasannya, tersangka mengaku sedang sakit.

"Saudara TS seyogianya hari ini dilakukan pemeriksaan, namun demikian yang hadir hanya pengacaranya."

"Yang bersangkutan menyampaikan Saudara TS minta izin sakit," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Awi mengatakan, Tommy Sumardi meminta diperiksa pada Selasa (25/8/2020) hari ini.

Dalam kesempatan itu, ia telah mendapatkan konfirmasi tersangka dipastikan memenuhi panggilan penyidik.

"Besok kita sama-sama tunggu kehadiran yang bersangkutan, di samping memang besok juga ada dua jadwal terkait dengan pemeriksaan Tipikor lainnya," jelasnya. (Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bantu Hapus Red Notice Djoko Tjandra, Dua Jenderal Polri Dapat Uang, Nominalnya Dibuka di Pengadilan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved