Dua Jenderal Polisi Akui Terima Uang untuk Hapus Red Notice Djoko Tjandra, Tapi Napoleon Tak Ditahan
mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengakui menerima
"Para tersangka malam ini perlu kami sampaikan sesuai dengan kewenangan penyidik untuk tersangka TS dan tersangka NB tidak dilakukan penahanan," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020) malam.
Ia mengatakan penahanan adalah kewenangan dan hak prerogatif dari penyidik polri.
Menurut dia, salah satu yang menjadi pertimbangan penyidik lantaran keduanya kooperatif dalam pemeriksaan.
"Kalau ditanya kenapa tidak ditahan, kembali lagi ini adalah hak prerogatif dari penyidik dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan. Dari keterangan penyidik selama pemeriksaan kedua tersangka termasuk yang kooperatif dalam pemeriksaan," katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Jenderal Polisi Akui Terima Uang Untuk Bantu Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra