Kuota Pemesanan Uang Rp 75.000 Hingga 30 September 2020 Sudah Habis, Tapi Masih Ada Tahap Berikutnya

Bagusnya bahwa sejak tanggal tersebut, UPK tersebut bisa sebagai alat pembayaran sah untuk pemiliknya dalam bentuk transaksi apapun.

Editor: Wema Satya Dinata
Twitter@bank_indonesia
Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia. 

Di sisi lain, periode penukaran di Bank Indonesia mulai 17 Agustus 2020, sampai dengan seluruh lembar uang peringatan kemerdekaan ditukarkan oleh masyarakat.

Penukaran di Bank Indonesia dapat dilakukan pada pukul 08.00 hingga 11.00 waktu setempat, di Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPwDN) Bank Indonesia.

"Dalam aplikasi pemesanan penukaran, masyarakat dapat memilih waktu penukaran, yakni pukul 08.00 hingga 09.00."

"Pukul 09.00 hingga 10.00, dan pukul 10.00 hingga 11.00 waktu setempat," tulis keterangan tersebut.

Bank Indonesia menyatakan, periode pemesanan dan penukaran uang baru nominal Rp 75 ribu tahap I mulai 17 Agustus 2020 pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), hingga 30 September 2020.

Tempat penukaran bisa di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota atau kabupaten.

"Sementara, periode pemesanan penukaran tahap 2 mulai tanggal 1 Oktober 2020 hingga selesai dengan tempat penukaran di Bank Indonesia dan bank umum yang ditunjuk," tulis keterangan Bank Indonesia, Senin (17/8/2020).

Masyarakat bisa melakukan pemesanan penukaran secara online dengan mengisi formulir pemesanan pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

"Aplikasi PINTAR dapat diakses melalui website Bank Indonesia (web browser) melalui tautan https://pintar.bi.go.id."

"Sehingga bukan berbentuk aplikasi yang dapat diunduh melalui Android atau iOS," kata Bank Indonesia.

Selain itu, ada persyaratan bagi masyarakat untuk dapat melakukan penukaran untuk memperoleh uang peringatan kemerdekaan.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penukar, pertama telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

Lalu, membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital, dan melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.

"Data nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa," lanjut keterangan Bank Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, uang nominal Rp 75 ribu dikeluarkan untuk memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia, dan telah melalui berbagai perencanaan matang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved