FSPM Bali Minta Pengawasan Tenaga Kerja Asing Lebih Diintensifkan

Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali meminta pemerintah untuk mengintensifkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing di Indonesia

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali menggeruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali. Mereka menyampaikan aspirasi atas adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari berbagai perusahaan pariwisata di Bali akibat adanya pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Selain itu, mereka juga menuntut agar pengusaha pariwisata tetap membayarkan iuran pekerja kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali meminta pemerintah untuk mengintensifkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing di Indonesia, khususnya di Bali.

FSPM menilai, hal itu perlu dilakukan agar tenaga kerja asing tidak terlalu ikut campur mengenai ketenagakerjaan di Indonesia.

"Karena sampai saat ini banyak tenaga kerja asing yang ikut campur soal ketenagakerjaan di Indonesia," kata Sekretaris FSPM Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana saat mengkoordinir aksi di Wantilan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Kamis (27/8/2020).

Pihaknya meminta agar tenaga kerja yang ikut campur urusan ketenagakerjaan di Bali agar segera disidik.

Beli Vaksin Covid-19 Pengembangan WHO, Pemerintah Indonesia Siapkan Uang Muka Rp 3,8 Triliun

Pamintan dengan PSG, Thiago Silva Mendekat ke Chelsea?

Terkait Program Bantuan Rp 600 Ribu, Menteri Ida Fauziyah: Kita Ingin Dongkrak Daya Beli Mereka

Apabila terbukti melakukan tindak melawan hukum, FSPM meminta agar tenaga kerja asing tersebut segera dideportasi.

Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry mengaku sependapat dengan usulan yang disampaikan oleh FSPM tersebut.

Pihaknya mengaku baru-baru ini telah membuat Peraturan Daerah (Perda) mengenai hal tersebut.

"Mengenai pengawasan tenaga kerja asing ini akan sekaligus kita sampaikan ketika kita memanggil Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali," kata politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved