Tata Cara Daftar Pemberi Kerja agar Dapat Bantuan Subsidi Upah
Terkati bantuan subsidi upah (BSU), Deny Yusyulian, Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Banuspa, menjelaskan jika nomor rekening yang disetorkan tidak
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, A A Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Terkati bantuan subsidi upah (BSU), Deny Yusyulian, Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Banuspa, menjelaskan jika nomor rekening yang disetorkan tidak valid maka pemberi kerja diharapkan segera membuka nomor rekening baru.
Sebab filterisasi dan validasi data harus kuat dan lengkap, tiga lapis agar BSU ini tepat sasaran.
“Intinya gajinya di bawah Rp 5 juta pasti dapat,” tegasnya di Denpasar, Kamis (27/8/2020).
Saat ini memang difokuskan ke kepesertaan BPJamsostek penerima upah (PU). Selesai di PU, baru akan masuk ke bukan penerima upah (BPU).
Validasi ini penting, sebab ada kasus tenaga kerja yang ternyata gajinya di atas Rp 5 juta.
Namun yang dilaporkan di bawah Rp 5 juta, sehingga ketika dicek ada kesalahan.
“Begitu diminta konfirmasi nomor rekening, pemberi kerja ga mau ngasi. Dengan ini diharapkan tumbuh kesadaran mereka lah agar jujur,” ujarnya.
• Shin Tae-yong Kirim 4 Striker Jangkung Timnas U-19 Indonesia ke Kroasia
• Menteri Nadiem Jamin Tak Ada Mahasiswa yang Dikeluarkan karena Tak Mampu Bayar UKT
• Denpasar Keluarkan Perwali tentang Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan, Berlaku Mulai Hari Ini
Dampaknya dengan manfaat seperti ini, kata dia, menyadarkan pekerja dan pemberi kerja pentingnya ikut menjadi peserta BPJamsostek.
“Kepedulian pemerintah melalui BPJamsostek, untuk memberikan BSU. Merupakan satu nilai tambah dari BPJamsostek, sehingga para pemberi kerja dan pekerja yang tidak ikut peserta mohon segera mendaftar,” imbuhnya.
Karyawan swasta penerima upah, maupun tenaga kontrak di pemda juga berhak mendapatkan BSU ini selama gajinya di bawah Rp 5 juta.
“Namun masih ada beberapa kabupaten yang pekerjanya non ASN belum menjadi peserta BPJamsostek,” katanya.
Untuk wilayah Bali, laporan pekerja terbanyak berada di wilayah Bali-Denpasar dengan jumlah sampai 50 persen lebih.
• LPD Sukawati Tanggung Biaya 4 Siswa Kurang Mampu
• PHK dan Karyawan Dirumahkan Marak di Tengah Pendemi, Ratusan Pekerja Pariwisata Mengadu ke DPRD Bali
• ODGJ Berdandan Necis Ala Penyanyi Rap Diamankan Satpol PP Denpasar
Ia mengingatkan, ada dua cara mekanisme yang bisa dilakukan badan usaha atau pemberi kerja untuk mendaftar BSU ini.
Channel pertama melalui sistem informasi pelaporan peserta yaitu online, dengan memperbarui nomor rekening.
Kemudian melaporkan secara manual.
“Nah begitu gaji pekerja di bawah Rp 5 juta dan data valid serta lengkap pasti dapat BSU,” tegasnya.
Kemudian yang menerima BSU ini, adalah tenaga kerja aktif sampai 31 Juni 2020. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/deny-yusyulian-deputi-direktur-bpjamsostek-wilayah-banuspa.jpg)