Agar Tidak Bolak-balik Pulang, Perhatikan Syarat dan Cara Mengurus Surat Pindah Domisili

Sebelum Anda mengurus surat pindah domisili sebaiknya perhatikan terlebih dahulu syarat-syarat apa saja yang harus dipersiapkan

Editor: Irma Budiarti
Internet
Ilustrasi KTP. 

TRIBUN-BALI.COM - Sekarang cara mengurus surat pindah domisili semakin mudah seiring dengan berkembangnya zaman.

Hal ini dilakukan pemerintah demi memudahkan pelayanan pada masyarakatnya.

Terlebih, saat ini masyarakat sangat sibuk dan tidak suka ribet.

Nah, sebelum Anda mengurus surat pindah domisili sebaiknya perhatikan terlebih dahulu syarat-syarat apa saja yang harus dipersiapkan agar tidak perlu mondar-mandir pulang ke rumah.

Lalu apa saja syaratnya?

Syarat Mengurus Surat Pindah Domisili

Berikut syarat-syarat yang harus Anda persiapkan ketika akan mengurus surat pindah domisili:

  1. Surat pengantar dari RT/RW setempat
  2. Surat pengantar pindah yang sudah diketahui dan distempel oleh Lurah dan Camat
  3. Print keluaran Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) yang dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan
  4. Print keluaran Biodata WNI perorangan yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan
  5. Pas foto berukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
  6. Melampirkan fotokopi KTP
  7. Melampirkan Kartu Keluarga asli dan fotokopinya

Setelah semua berkas yang Anda perlukan sudah lengkap, selanjutnya perhatikan prosedur dan cara mengurus surat pindah domisili.

Prosedur dan Cara Mengurus Surat Pindah Domisili

1. Membuat Surat Pengantar RT/RW di Tempat Asal

Pertama, yang harus Anda lakukan adalah membuat surat pengantar RT/RW.

Dengan menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli Anda beserta lembar fotokopinya.

Lalu, minta surat pengantar dengan mengunjungi RT terlebih dahulu dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP Anda.

Tuliskanlah alamat domisili baru Anda pada lembar pengantar tersebut.

Mintalah tanda tangan ketua RW sebelum melanjutkan prosedur pembuatan surat pengantar pindah domisili

2. Membawa Surat Pengantar ke Disdukcapil

Selanjutnya, Anda harus menyiapkan dokumen Surat Pengantar, Kartu Keluarga, dan KTP Anda yang asli dan fotokopi setiap kali mengunjungi kantor kelurahan atau kecamatan.

Pertama, laporkan pada petugas kelurahan di domisili asal bahwa Anda ingin pindah alamat dan menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan.

Setelah itu Anda harus mengisi formulir permohonan perpindahan yang sudah disediakan pada kantor Keluarahan.

Anda akan mendapatkan surat keterangan yang nantinya harus Anda teruskan pada kantor kecamatan.

Pada kantor kecamatan, Anda harus meminta tanda tangan Camat pada surat keterangan dari kantor kelurahan tersebut. 

Terakhir, Anda harus datang menuju kantor Disdukcapil dan meminta agar bisa diterbitkan surat keterangan pindah dengn melampirkan berkas persyaratan.

Surat keterangan pindah dari Disdukcapil harus Anda bawa pada alamat domisili yang baru.

3. Mengurus Surat Keterangan Pindah di Alamat Baru

Proses pengurusan surat keterangan pindah ke alamat baru membutuhkan cara dan persyaratan yang hampir sama dengan cara yang harus Anda lakukan pada daerah asal Anda.

Seluruh berkas yang sudah Anda buat pada daerah asal harus Anda bawa semua dengan lengkap serta ikut melampirkan:

  1. Surat pengantar RT/RW di alamat baru Anda
  2. Surat domisili beserta fotokopi KTP tetangga terdekat dari rumah baru Anda
  3. Jika Anda menumpang pada rumah keluarga Anda atau orang lain, maka Anda harus turut melampirkan fotokopi KTP kepala rumah tangga pemilik rumah yang Anda tempati saat ini.

4. Mengurus Surat Pindah di Alamat Baru

Anda harus datang ke kantor Kelurahan baru dengan membawa seluruh berkas persyaratan.

Isilah formulir permohonan pindah datang yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa atau Camat setempat.

Bawalah formulir yang sudah ditandatangani menuju CAPIL dan berikan kepada petugas agar bisa diperiksa dan ditandatangani.

Barulah CAPIL akan mengeluarkan surat keterangan pindah datang yang bisa dimanfaatkan sebagai KTP sementara Anda sebelum Anda mendapatkan KTP baru yang diterbitkan oleh Disdukcapil setempat.

Setelah mengetahui syarat dan caranya cukup mudah bukan untuk mengurus surat pindah domisili.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Cara dan Syarat Mengurus Surat Pindah Domisili : Perhatikan Keperluan Berkas agar Tak Mondar-mandir

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved