Polisi Tangkap Enam Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik 2020, Dua di Antaranya Jadi Target Operasi
Satuan Narkoba Polres Buleleng menangkap enam orang tersangka pengedar dan pengguna sabu-sabu.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satuan Narkoba Polres Buleleng menangkap enam orang tersangka pengedar dan pengguna sabu-sabu.
Dari tangkapan ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat total 5.7 gram.
Wakapolres Buleleng, Kompol Loduwyk Tapilaha ditemui Selasa (1/9/2020) mengatakan, penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Narkoba saat menggelar Operasi Antik 2020 yang diselenggarakan sejak dua minggu yang lalu.
Di mana, dari Operasi Antik ini, ada dua orang tersangka yang telah dijadikan sebagai Target Operasi (TO), yakni tersangka Ketut Adi Sugiarta (18) warga asal Banjar Dinas Laba Nangga, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, serta Aditya Rahman alias Kedji (22) warga asal Banjar Dinas Munduk Kubci, Desa Tegal Linggah, Kecamatan Sukasada.
Polisi menjadikan kedua tersangka tersebut sebagai TO atas penyelidikan kasus sebelumnya.
• Berawal dari Beli Pulsa, Kembung Tilep HP Pemilik Konter di Mengwitani
• Buntut Dugaan Bunuh Diri Tri Nugraha, Perkara Gratifikasi dan TPPU Dihentikan
• Ranperda RZWP3K Bali Akomodasi Tambang Pasir Laut, Walhi: Itu Upaya Pemutihan Pelanggaran Tata Ruang
Di mana, kedua tersangka ini disebut-sebut pernah melakukan transaksi narkoba di wilayah Buleleng.
Hingga pada Sabtu (15/8/2020), dini hari, polisi pun mencoba melakukan penyelidikan, di depan sebuah toko jalan Gajah Mada, Kecamatan Seririt.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil menemukan tersangka Ketut Adi Sugiarta. Pria yang bekerja sebagai seorang teknisi wifi kepergok sedang mengambil pesanan sabunya, dengan cara sistem tempel.
"Saat kami tangkap, tersangka Sugiarta ini sedang memegang tiga paket sabu dengan berat total 3.18 gram netto, dan dia mengakui bahwa sabu-sabu itu adalah miliknya. Sehingga dia langsung kami giring ke Mapolres," terang Kompol Loduwyk.
Setelah berhasil menangkap tersangka Sugiarta, polisi kembali melanjutkan buruan TO, dengan menangkap Aditya Rahman alias Kedji.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini berhasil ditangkap bersama rekannya Mirza Karpawandi (18), pada Minggu (16/8/2020) dinihari, di depan sebuah restaurant jalan Cendrawasih, Kelurahan Kaliuntu.
• Bunga Es di Freezer Dapat Sumbat Pipa, Berikut Cara Mudah Membersihkan Freezer
• Pemerintah Pusat Berikan Rp. 500 Ribu Bagi 2.345 Penerima BPNT di Bangli
• Mengapa Orang Bisa Kecanduan Smartphone? Apa yang Dicari?
Saat ditangkap, Aditya Rahman bersama rekannya terbukti membawa satu paket sabu seberat 0.88 gram brutto.
Kepada polisi tersangka Kedji mengaku berperan sebagai pengedar narkoba.
Di mana, sabu-sabu mulanya ia pesan secara online kepada seorang bandar di wilayah Tabanan.
Setelah barang haram tersebut didapatkan, Kedji kemudian menjual kembali sabu-sabu itu kepada temannya di Buleleng.
"Jadi untuk TO atas nama Sugiarta sementara statusnya sebagai pengguna. Sementara tersangka Kedji sebagai pengedar. Meski masuk sebagai TO, Kedua tersangka ini tidak ada hubungan, dan tidak saling berkaitan. Mereka memperoleh sabu-sabu dari orang yang berbeda," jelas Kompol Loduwyk.
Meski telah berhasil menangkap dua tersangka yang menjadi TO, polisi tetap melanjutkan perburuan kepada para penyalahgunaan narkotika lainnya, hingga berhasil menangkap tiga orang tersangka.
• Ini Jadwal Uji Coba Timnas Indonesia U-19 Saat di Kroasia, Laga Pertama Lawan Bulgaria U-19
• Buntut Dugaan Bunuh Diri Tri Nugraha, Beberapa Penyidik Kejati Dimintai Keterangan
• Pernah Mengalami Mimpi Digigit Hewan Buas? Digigit Buata Ternyata Pertanda Baik
Yakni I Made Budi Saputra (29) asal Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng. Kadek Saraswastika alias Bobo (29) asal Banjar Dinas Tampekan, Desa Tampekan, Kecamatan Buleleng. Serta Indri Sulistyaningsih alias Indri (30) warga asal Banjar Dinas Carik Agung, Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt.
Di mana untuk tersangka Made Budi Saputra ditangkap pada Selasa (18/8/2020) pukul 22.30 wita, di Jalan Dewi Kunti, Kelurahan Banjar Jawa.
Pria yang berstatus sebagai pengguna ini kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0.50 gran brutto dan satu alat hisap sabu.
Sementara tersangka Bobi, ditangkap pada Rabu (19/8/2020) dinihari, di depan sebuah dealer Kelurahan Banyuasri.
Dari tangannya, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat 1.00 gram brutto. Sedangkan tersangka Indri, ditangkap pada Selasa (25/8/2020) sekira pukul 16.00 wita.
Polisi menangkap ibu rumah tangga ini di rumahnya, dan berhasil menemukan satu paket sabu seberat 1.39 gram brutto, dan satu alat hisap sabu.
"Tersangka Indri tidak bisa kami hadirkan dalam rilis karena yang bersangkutan sedang sakit flu dan batuk. Dia kami tahan di Mapolsek Gerokgak. Statusnya dia sebagai pengguna. Mungkin dia menggunakan narkoba karena mengalami permasalahan di internal keluarganya mungkin," tutupnya. (*)