Tri Nugraha Bunuh Diri

Diduga Bunuh Diri di Toilet Kejati Bali, Jenazah Tri Nugraha Dimakamkan di Samping Orangtuanya

Kepala Instalansi Forensik RSUP Sanglah, dr. Kunthi Yuliati mengonfirmasi jenazah Tri Nugraha telah diautopsi.

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN BALI / NOVIANA WINDRI RAHMAWATI
Suasana di rumah duka almarhum Tri Nugraha, mantan Kepala BPN Denpasar di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar, Bali, Selasa (1/9/2020). 

TRIBUN-BALI.COM - PARA pelayat silih berganti mendatangi kediaman almarhum Tri Nugraha, mantan Kepala BPN Kota Denpasar di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar, Selasa (1/9/2020).

Karangan bunga ucapan belasungkawa terpajang di depan rumah tersebut.

Mengenakan kerudung putih dan pakaian serba hitam, Ira, istri Tri Nugraha nampak duduk di depan peti mati suaminya sembari melantunkan doa.

Tri Nugraha meninggalkan dua orang anak dan seorang cucu.

Anak pertama perempuan dan anak kedua laki-laki.

Wakil Ketua Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri TNI - Polri (FKPPI) Bali, Muhammad Ustaf mengatakan pihak keluarga akan membawa jenazah almarhum di Bandung.

Tri Nugraha akan dimakamkan bersebelahan dengan orangtuanya di TPU Cikutra, Bandung.

"Hari ini kita berkonsentrasi untuk pemberangktan jenazah, dan kita masih urus. Sudah ada kesepakatan dengan kargo nanti malam (Selasa 1 September 2020, Red) jam 23.00 Wita harus sudah di airport. Besok pagi (pagi ini) akan diberangkatkan," kata Ustaf, Selasa (1/9/2020).

Jenazah Tri Nugraha tiba di kediamannya di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar pukul 13.00 Wita kemarin setelah autopsi di Instalansi Forensik RSUP Sanglah Denpasar.

Kepala Instalansi Forensik RSUP Sanglah, dr. Kunthi Yuliati mengonfirmasi jenazah Tri Nugraha telah diautopsi.

"Autopsi sudah dikerjakan dan sudah selesai," ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Selasa (1/9/2020).

Diakuinya, hasil autopsi jenazah Tri Nugraha sudah diserahkan kepada penyidik.

"Langsung diserahkan ke penyidik karena ini permintaan penyidik ya," tandasnya.

Dermawan

Kepergian Tri Nugraha meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan kerabatnya.

Adik sepupunya bernama Mariza Icha. tak menyangka kejadian yang menimpa Tri Nugraha di Kantor Kejati Bali, Senin (31/8) malam.

Mariza Icha terakhir berkomunikasi dengan Tri Nugraha tiga pekan lalu melalui chat. Kepada Mariza, Tri Nugraha tak pernah bercerita tentang dirinya yang akan ditahan kejaksaan.

"Tidak pernah cerita. Komunikasi baik-baik saja, beliau hanya minta doa saja," kata Mariza.

Menurut Mariza, almarhum adalah orang yang dermawan.

"Pak Tri orang baik, kata orang Bali bares, orangnya baik, familiar, asih, konteks seperti ini sangat menyayangkan sekali," ucap Mariza.

Wakil Ketua FKKPI Provinsi Bali Muhammad Ustaf mengenal Tri Nugraha sebagai pribadi yang taat beribadah.

"Saya kenal beliau hampir 15 tahun. Saya merasa kehilangan beliau. Seluruh anggota organisasi ya kaget. Tidak bisa apa-apa. Terlalu banyak kenangan. Beliau sangat peduli dengan keluarga besar FKKPI. Kepedulian terhadap kawan yang tidak mampu itu besar sekali," ujarnya.

Seperti diketahui 

Tri diduga melakukan bunuh diri di toilet lantai II Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/08/2020) sekitar pukul 19.40 Wita.

Tri diduga melakukan bunuh diri dengan senjata api diduga miliknya sesaat akan dibawa turun untuk dilakukan penahanan.

"Tri bunuh diri menembak diri, katanya dengan pistol. Dia menembak diri posisinya ada di dalam toilet. Satu kali tembakan," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, Asep Maryono.

Jejak Tri Nugraha di Bali

Tri Nugraha menjadi sorotan setelah menyandang status tersangka perkara tindak pidana gratifikasi pensertifikatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Tri ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Nopember 2019.

Sedangkan dalam perkara TPPU, tim penyidik yang dikomandoi oleh Wakil Kepala Kejati (Wakajati), Asep Maryono kembali menetapkan Tri sebagai tersangka bulan April 2020.

Penyidikan perkara gratifikasi dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali dimulai dari bulan Agustus 2019.

Sebanyak 26 orang saksi yang telah diperiksa dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejati Bali. Berselang empat bulan, Tri ditetapkan sebagai tersangka perkara gratifikasi.

Lalu tim penyidik mendapat laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi keuangan Tri.

Berbekal laporan dari PPATK yang dijadikan petunjuk, tim penyidik kemudian mengembangkan kearah TTPU, dan Tri kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Dari penanganan perkara ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset milik Tri atau aset yang diatasnamakan orang lain, namun diduga terkait dengan gratifikasi dan TPPU.

Aset yang disita berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bangunan yang ditempati mantan istri Tri di jalan Gunung Talang, Padang Sambian, Denpasar Barat, buku tanah hak milik di Dalung, Kuta Utara, Badung atas nama Tri Nugraha dan tanah perkebunan karet seluas 250 hektar di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Selain itu penyidik juga mengamankan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sedangkan harta bergerak yang diamankan diantaranya mobil jenis truk, Jeep Wrangler, mobil Mazda, mobil mini klasik, motor Kawasaki Ninja, motor Husqvarna, motor Harley Davidson dan motor Ducati.

“Ada delapan unit kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua sebanyak empat unit telah disita. Totalnya 12 kendaraan. Untuk aset berupa tanah di 14 lokasi, di Bali dan di luar Bali," kata terang Asep kepada awak media saat menggelar jumpa pers di Kejati Bali, Rabu (22/7/2020).

"Dan hari ini yang bersangkutan dengan sukarela mau menyerahkan 250 hektar kebun karet di Lubuk Linggau. Tapi kami harus mengecek keberadaan tanah tersebut,” ujarnya.

Kasus yang tengah disidik Kejati Bali ini saat Tri menjabat sebagai Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Denpasar.

Karir Tri Nugraha

Sebelumnya, pria asal Bandung, Jawa Barat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar periode 2007 sampai 2011. Setelah itu Tri menduduki jabatan sebagai Kepala BPN Badung dari 2011 hingga 2013.

Kini Tri menjabat Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Tanah Non Pertanian pada Kementrian Agraria dan Tata Ruang.

Sementara hasil penelusuran, dari sejumlah perkara, Tri sempat diminta keterangan sebagai saksi di persidangan.

Beberapa bulan lalu, ia bersaksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang, penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar dengan terdakwa, mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, Anak Agung Ngurah Agung dan I Wayan Wakil.

Di persidangan terungkap ada aliran uang Rp 10 miliar masuk ke rekening istri Tri, yang diberikan oleh Sudikerta. Kala itu, Tri masih menjabat sebagai Kepala BPN Badung.

Pengakuan di persidangan

Di saat persidangan Tri mengaku menerima uang itu, akan tetapi ia berdalih jika uang tersebut adalah pinjaman, bukan fee jual beli tanah.

"Saya tidak diberikan fee. Saya pinjam. Saya dikasi pinjaman Rp 10 miliar dalam bentuk cek. Dua cek. Itu akhir 2013," dalihnya kala itu.

Tri juga menyatakan, jika uang Rp 10 miliar itu telah dikembalikan.

Tapi tidak langsung dikembalikan ke Sudikerta, melainkan ke staf BPN Badung atas nama Haji Didik.

"Sudah saya kembalikan semuanya 2018 dalam dua tahap. Saya kembalikan lewat Haji Didik, staf di BPN. Bukti penerimaan pengembalian berupa kwintansi," tuturnya.

Dari uang Rp 10 miliar itu, dikatakan Tri digunakan untuk membeli kebun.

"Uang pinjaman itu ditansfer lewat rekening istri saya. Uang itu saya gunakan beli kebun di Lubuklinggau dan Lombok," terangnya.

Kemudian kebun itu dijual dan uangnya dipakai untuk mengembalikan pinjaman.

Selain perkara tersebut, Tri juga pernah dihadapkan sebagai saksi di sidang kasus korupsi pensertifikatan dan penjualan lahan taman hutan raya (tahura) seluas 835 m3 atau 8 are dengan terpidana I Wayan Suwirta dan I Wayan Sudarta. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved