Tak Mau Kompromi, Bupati Mahayastra Instruksikan Pecat Oknum THL Disdukcapil Pemalsu Akta Perceraian
Secara tegas, Mahayastra menginstruksikan Kepala Disdukcapil Gianyar, Putu Gede Bayangkara segera memecat pegawai tersebut
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Bupati Gianyar, Made Mahayastra tidak mau kompromi dengan dikeluarkannya akta perceraian palsu oleh oknum Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gianyar.
Secara tegas, Mahayastra menginstruksikan Kepala Disdukcapil Gianyar, Putu Gede Bayangkara segera memecat pegawai tersebut.
“Saya sudah tahu (masalah akta palsu), tapi belum dapat laporan resmi dari Kadis, nanti saya instruksikan dipecat saja. Meski lama sebagai pekerja di sana, itu kesalahan fatal dan masuk pidana, kami harus tegas pecat,” ujar Mahayastra, ditemui usai sidang paripurna di DPRD Gianyar, Gianyar, Bali, Kamis (3/9/2020).
Dalam memastikan ada atau tidaknya peran atasan dalam masalah ini, pihaknya akan menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gianyar untuk melakukan penelusuran.
Pihaknya juga akan menelusuri apakah hal seperti ini sering terjadi atau tidak.
“Kami akan melakukan penelusuran melalui BKD. Ketika permasalahan itu dilaporkan, jika ada pihak yang dirugikan bisa dilaporkan ke polisi. Mudah-mudahan tidak terulang kembali, ini adalah akta negara yang dipalsukan,” tandasnya.
Mahayastra kembali menegaskan, sanksi untuk masalah seperti ini adalah pemecatan.
Baik itu dilakukan oleh THL maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
”Kami harus maksimal memberikan pelayanan terbaik, THL maupun PNS tidak boleh begitu. Ini sudah masuk pidana sehingga saya intruksikan pecat saja,” ujarnya.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab menyayangkan masalah ini.
Terlebih lagi hal ini terjadi di intsansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dalam waktu dekat ini, Umar mengatakan pihaknya akan turun ke kantor Disdukcapil Kabupaten Gianyar.
“Kami merasa prihatin dan berencana akan ke kantor Disdukcapil Gianyar dalam waktu dekat. Tentu kami berharap pemerintah daerah segera mengambil sikap karena ini merupakan kejahatan administratif yang merugikan publik,” tandasnya.
Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu klarifikasi dari Disdukcapil Gianyar, sebelum melakukan upaya lebih lanjut terkait keluarnya akta percerain palsu tersebut.
“Kami tunggu klarifikasi dari Disdukcapil,” ujar Wawan saat ditanya tindaklanjut dari permasalahan tersebut.
(*)