Pencairan Subsidi Gaji Tahap III Memerlukan Lebih Banyak Waktu, Ini Kata Kemenaker
proses transfer ini dilakukan setelah Kemenaker melakukan verifikasi atau check list terhadap data yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut telah menerima 3,5 juta data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah tahap III dari BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun memperkirakan bantuan subsidi gaji tahap ketiga tersebut akan mulai disalurkan kepada penerima pada Senin (14/9/2020).
Menurut Ida, proses transfer ini dilakukan setelah Kemenaker melakukan verifikasi atau check list terhadap data yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan.
Dia mengatakan, sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), proses ini memakan waktu 4 hari.
• Temui Anies Baswedan, Doni Monardo Sebut Besok Kepastian Diberlakukannya PSBB Total atau Tidak
• Lionel Messi Tetap Jadi Kapten Barcelona Musim 2020-2021
• China Kembalikan Lima Warga India yang Sempat Ditahan Otoritas di Wilayah Perbatasan
"Karena jumlahnya lebih banyak, kami butuh memastikan kesesuaian datanya.
Kami akan gunakan 4 hari itu, hitung-hitung [penyalurannya] kira-kira akan bisa dilakukan Senin," terang Ida, Jumat (11/9).
Adapun, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi gaji ini pada Selasa (8/9).
Sebelumnya, pemerintah sudah menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada 5,5 juta penerima.
Dimana penyerahan ini terbagi atas 2 tahap, tahap pertama disalurkan kepada 2,5 juta penerima dan tahap kedua sebanyak 3 juta penerima.
Sebagai informasi, setelah Kemenaker melakukan verifikasi atas data calon penerima yang didapat, data tersebut akan diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur.
Setelahnya, bank penyalur akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-kartu-bpjs-ketenagakerjaan-dan-uang-seratus-ribuan.jpg)