Daftar Beragam Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Jakarta: Kerja Sosial hingga Cabut Izin Usaha

Sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, sesuai Pergub 79/2020

Editor: Wema Satya Dinata
Youtube Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar konferensi pers soal penerapan kembali PSBB di Ibu Kota mulai 14 September 2020, di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9/2020). 

- Terlambat membayar denda >7 hari: Pencabutan izin usaha.

Makna Menyentuh Selebrasi Mohamed Salah

Kisah Pengusaha Sukses Bali, Kadek Maharini Awal Berbisnis COD Pakai Motor

Safari Kamtibmas, Kapolres Badung Ajak Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kembali menerapkan  pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020) besok.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, saat ini, seluruh masyarakat masih menghadapi tantangan yang tidak ringan terkait Covid-19.

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta terus memastikan setiap langkah untuk memastikan keselamatan warga.

"Prinsip transparan keterbukaan apa adanya dari awal selalu kita pegang."

"Kita ingin agar seluruh masyarakat tahu persis tantangan di kotanya, sehingga langkah ke depan bisa bersama baik," ujar Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Usai PSBB transisi berakhir, lanjutnya, Pemprov DKI Jakarta merumuskan detail kebijakan PSBB yang akan berlaku mulai Senin (14/9/2020).

Hal itu diIakukan karena ada kondisi wabah yang berbeda dari situasi sebelumnya.

"Kita menyadari bahwa wabah Covid-19 ini dinamis. Ada masa di mana jumlah kasus aktif menurun, ada masa aktif meningkat."

"Ini menunjukkan bahwa kita harus kompak mengerjakan dari sisi pemerintah 3T (tracing-testing-treatment), masyarakat 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak)."

"Kekompakan ini diperlukan sekali," ucapnya.

Per 30 Agustus 2020, paparnya, ada 7.960 kasus aktif Covid-19 di Jakarta.

Per September sampai 12 hari pertama, ada pertambahan 3.864 kasus aktif Covid-19 atau naik 49 persen dibandingkan akhir Agustus.

"Itulah sebabnya kita merasa perlu melakukan langkah ekstra bagi penanganan Covid-19 di Jakarta."

"Karena sejak 4 Juni kita sudah transisi, di mana kegiatan yang semula tidak diizinkan mulai dibuka mulai aktivitas sosial ekonomi budaya bergerak."

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved