Corona di Indonesia

Di Jawa Timur, Pelanggar Protokol Kesehatan Perorangan Didenda Rp 250 Ribu

Oleh sebab itu setelah pergub itu diterbitkan, Satpol PP pun bergerak menyisir masyarakat untuk memastikan tertib protokol kesehatan.

Editor: Eviera Paramita Sandi
surya
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wagub Emil Dardak saat menyampaikan perkembangan penyebaran covid-19, Senin (30/3/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) akan memberikan denda Rp 250 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan perorangan.

Denda bagi pelanggar ini berlaku mulai 14 September 2020.

Lain halnya bagi pelaku usaha, dendanya bisa bervariasi, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta.

Denda pelanggar protokol kesehatan itu masuk di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Adapun Pergub No 53 Tahun 2020 itu berfungsi untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

Tujuan besarnya, guna memutus rantai penyebaran COVID-19 di Jawa Timur.

Langkah itu diambil oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Oleh sebab itu setelah pergub itu diterbitkan, Satpol PP pun bergerak menyisir masyarakat untuk memastikan tertib protokol kesehatan.

Jika terjadi ada masyarakat yang tak tertib protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda administratif.

Dalam regulasi yang ditetapkan oleh Gubernur Khofifah sejak 4 September dan diundangkan 7 September lalu itu dijelaskan tentang kewajiban bagi perorangan untuk menggunakan masker menutupi hidung, mulut, hingga dagu.

Selain itu wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Dijelaskan pula dalam Pergub tersebut penerapan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan bagi perorangan.

"Untuk sanksi administratif perorangan ini mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu," kata Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa, Sabtu (12/9/2020).

Ia menjelaskan, penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai 14 September 2020.

Hal itu merujuk Pergub yang menjelaskan penerapan terhitung tujuh hari sosialisasi sejak diundangkan.

Selain sanksi bagi pelanggar perorangan, sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Adapun kewajiban bagi pelaku usaha, yakni ikut menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat yerkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selain itu, menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, penyemprotan disinfektan secara berkala, hingga melakukan upaya deteksi dini.

Untuk sanksi administratifnya secara berjenjang, berupa teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha.

Bagi usaha mikro denda sebesar Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar Rp 25 juta.

Bagi pelaku usaha yang kembali melakulan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.

"Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda akan masuk dalam Kas Daerah.

Sekarang sedang kami sosialisasikan pada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, penyebaran brosur dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat," ujar Budi.

Terkait besaran denda, Budi juga mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP di 38 kabupaten/kota di Jatim.

Namun, ia memastikan penerapan denda di tiap daerah tidak bisa disamaratakan sesuai Pergub.

"Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp 250 ribu dan usaha mikro Rp 500 ribu.

Ini kalau diterapkan di Pacitan pasti masyarakat di sana sangat keberatan.

Jadi besaran denda juga masih kami koordinasikan dengan kabupaten/kota sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing," ungkapnya.

Untuk penerapan regulasi dari Pergub 53 Tahun 2020 itu, pihaknya akan dibantu oleh pelbagai elemen jajaran samping.

Di antaranya dari TNI, Polri, perangkat daerah terkait, pemkab dan pemkot se-Jatim serta elemen masyarakat, baik tokoh dan organisasi masyarakat.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Denda Rp 250 RIbu bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Jatim Berlaku Mulai 14 September 2020

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved