Corona di Bali

Sidak Masker di Sejumlah Tempat di Denpasar, Personel Gabungan Temukan 7 Orang Pelanggar

Adapun dalam tujuan ini dilakukan untuk menjalankan intruksi dari Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Polresta Denpasar
Personel gabungan Polresta Denpasar, Kodim 1611/Badung dan Satpol PP pada hari Senin (14/9/2020) melaksanakan kegiatan sidak masker di beberapa wilayah di Denpasar, Bali. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Personel gabungan dari Polresta Denpasar, Kodim 1611/Badung dan Satpol PP Denpasar pada Senin (14/9/2020) melaksanakan kegiatan yustisi atau penegakkan hukum pendisiplinan dan penertiban.

Kegiatan yang dinamakan Ops Aman Nusa II 2020 dan Ops Mantap Praja 2020 ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kota Denpasar.

Dipimpin KabagOps Polresta Denpasar Kompol I Putu Gede Putra Astawa selalu Karendal Ops Polresta Denpasar, personel gabungan ini pun menyasar beberapa pasar dan tempat umum.

Adapun dalam tujuan ini dilakukan untuk menjalankan intruksi dari Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020.

Pelatih Teco Minta Dua Pemain Bali United Tetap Jaga Spirit di Timnas Indonesia U19

Presiden Jokowi Lantik 20 Duta Besar RI, Ini Daftar Namanya

Deddy Corbuzier Pesan Jas ke Samuel Wongso, Pengerjaannya Diakui Paling Sulit, Ini Sebabnya

Terkait penerangan disiplin dan penegakkan hukum terkait protokol kesehatan dalam hal mencegah terjadinya penambahan kasus penularan dan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Denpasar.

"Kita sadar dan rasakan ada peningkatan penyebaran Covid-19, sehingga kita harus ingatkan kepada masyarakat untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.

 Ada 7 tempat yang kita sasar hari ini dengan melibatkan personel gabungan berjumlah 50 orang," ujar KabagOps Polresta Denpasar Kompol I Putu Gede Putra Astawa, Senin (14/9/2020).

Dalam kegiatan ini, personel gabungan ini menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker, pengguna masker yang tidak sesuai dan tempat cuci tangan.

Lebih lanjut, KabagOps Polresta Denpasar menjelaskan dalam kegiatan ini tim memberikan imbauan ke masyarakat dengan pengeras suara untuk tetap memakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan.

Jika tim menemukan warga yang tidak menggunakan masker, personel gabungan Polri, TNI dan Satpol PP langsung melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku saat ini.

Mantan KabagOps Polres Tabanan ini mengatakan tujuh tempat yang disasar diantaranya Pasar Anyar Sari (Batu Kandik), Pasar Ubung Kaja Denpasar, Lapangan Lumintang, Jalan Cokroaminoto, Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Barat, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Nakula, Denpasar.

"Hasil sidak masker ini, kita temukan tujuh orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan karena tidak memakai masker, tim langsung melakukan memberikan sanksi denda dan dua orang lainnya dikenakan pembinaan edukasi," jelas KabagOps.

"Untuk lokasinya 2 orang di Pasar Batukandik, Jalan Cokroaminoto ada 3 orang, masing-masing seorang di Jalan Gatsu Barat dan Jalan Ahmad Yani 1 orang, dua orang di Jalan Nakula kita berikan edukasi untuk tempat lainnya nihil," tambah Kompol I Putu Gede Putra Astawa.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved