3 Ciri Sederhana Kosmetik Mengandung Merkuri, Hati-hati Memilih Produk!
Setidaknya ada tiga ciri atau tanda umum yang bisa menjadi tanda awal mewaspadai adanya kandungan merkuri
TRIBUN-BALI.COM - Meskipun telah dilarang, karena berbahaya bagi kulit pemakainya, produk kosmetik bermerkuri masih beredar di pasaran.
Masalahnya, sulit bagi kita untuk mengetahui apakah ada kandungan merkuri dalam sebuah produk.
Lantas, adakah cara mendeteksi produk kosmetik bermerkuri?
Menurut Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin dr Listya Paramita SpKK, untuk mendeteksi produk kosmetik bermerkuri, tidak bisa dideteksi secara fisik.
"Kita tidak bisa melihat tampilan fisik dari krimnya saja. Jadi, kalau mau tahu secara benar dan akurat krim yang kita curigai ini ada merkurinya atau tidak, ya cek ke laboratorium," kata Listya dalam diskusi daring bertajuk Stop Kosmetik Bermerkuri, Petaka Dibalik Putih dalam Sekejap, Rabu (6/9/2020).
Meski demikian, Listya menyebutkan, setidaknya ada tiga ciri atau tanda umum yang bisa menjadi tanda awal mewaspadai adanya kandungan merkuri, di antaranya sebagai berikut.
1. Tidak ada izin BPOM
Anda sebaiknya mencurigai produk yang tidak ada label atau kode izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia.
Pada dasarnya, produk yang aman untuk digunakan adalah yang mendapatkan izin resmi dari BPOM.
Oleh sebab itu, jika Anda membeli suatu produk kosmetik yang tidak ada kode izin BPOM, maka dipastikan produk tersebut ilegal.
Namun, jika Anda melihat produk ada kode izin BPOM pada kemasan, sebaiknya lakukan pengecekan di laman resmi BPOM, apakah kode tersebut terdata dalam sistem BPOM dan sesuai dengan kemasan produk yang Anda beli.
Jika pada produk hanya ada label kode BPOM, tetapi tidak terdata di sistem resmi BPOM, maka sebaiknya Anda tidak menggunakannya.
• 11 Cara Mendeteksi Kosmetik yang Mengandung Bahan Merkuri
• Tips Belanja Kosmetik Online, Jangan Sampai Tertipu Produk KW!
• 5 Tips Aman Berbelanja Kosmetik dan Skincare Secara Online, Ingat Cek Reputasi Online Shop
Karena produk itu dipastikan ilegal dan bisa berbahaya bagi kesehatan.
Anda dapat memastikan kode BPOM dengan mengakses laman cekbpom.pom.go.id.
2. Produk berkemasan polos