Khusus Kelahiran 22 September Akan Dapat Kemudahan Biaya Urus SIM, Ini Alasannya
Dalam rangka hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65, Satuan Lalu Lintas Polres Gianyar akan memberikan keringanan biaya
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65, Satuan Lalu Lintas Polres Gianyar akan memberikan keringanan biaya bagi masyarakat kelahiran 22 September yang mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM pada Selasa (22/9/2020).
Hal ini hanya berlaku saat hari itu saja.
Namun, persyaratan untuk mendapatkan relatif sulit, ada berbagai hal yang harus dipenuhi pemohon.
Kasatlantas Polres Gianyar, AKP Laksmi Trisna Dewi, Minggu (20/9/2020) mengatakan, pihaknya akan memberikan prioritas biaya pada masyarakat yang lahir di tanggal dan bulan yang sama dengan Hari Lalu Lintas.
• Takut Mencoba, 4 Zodiak Ini Tak Percaya Diri untuk Memulai Hal Baru
• Ramalan Zodiak 21 September, Virgo Jangan Terlalu Berharap, Ucapan Libra Akan Memikat Banyak Orang
• Sekda Jembrana Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
Prioritas yang dimaksudkannya adalah membebaskan biaya Penerimaan Pajak Bukan Pajak (PNBP).
Namun untuk bisa mendapatkan hal ini, kata dia, pemohon tidak hanya menunjukkan KTP kelahiran 22 September.
Ia tetap harus lulus ujian teori dan praktik, selain membawa persyaratan administrasi berupa KTP, surat keterangan sehat dan surat psikologis.
“Untuk biaya PNBP tidak perlu bayar, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar AKP Laksmi.
Di luar persyaratan tersebut, AKP Laksmi juga memiliki persyaratan lain.
Yakni pemohon ini harus sudah hadir pukul 08.00 atau paling lambat 09.00 Wita.
Sebab setelah itu, pihaknya harus melakukan rekap terhadap calon penerima prioritas biaya ini.
“Pemohon sudah harus datang pukul delapan pagi atau paling lambat sembilan pagi. Sebab jam sebelas kami sudah harus rekap dan laporan hasil,” ujarnya. (*)