Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Oknum TNI Penabrak Briptu Andry Budi Wibowo Jadi Tersangka, Ditahan di Guntur Pomdam Jaya

Oknum TNI Penabrak Briptu Andry Budi Wibowo Jadi Tersangka, Ditahan di Guntur Pomdam Jaya

Tayang:
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi mayat. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA- Serka BP, anggota TNI yang menabrak Briptu Andry Budi Wibowo di Jalan Sapi Perah, Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2020) ditetapkan sebagai tersangka.

Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya, Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara mengatakan, Serka BP berstatus tersangka sejak kemarin, Sabtu (19/9/2020).

"Sudah jadi tersangka," kata Andrey melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Andrey mengatakan, Serka BP dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya tersebut. Pasal pertama yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Kemudian, pasal kedua yaitu Pasal 312 ayat (2) UU LLAJ terkait ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun karena melakukan tabrak lari.

Selain itu, dikenakan juga Pasal 118 KUHPM ancaman pidana maksimal 4 tahun karena meninggalkan pos jaga.

Adapun Serka BP saat ini ditahan di Guntur Pomdam Jaya.

"Penyidikan masih kita jalankan terus menerus dan bila terdapat novum baru mungkin akan menambah dugaan Pasal terhadap tersangka," ucap Andrey.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota TNI yang Menabrak Briptu Andry Telah Ditetapkan sebagai Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved