Pilkada Serentak
Pemerintah Siapkan Aturan Baru Terkait Tahapan Pilkada Serentak di Tengah Tingginya Kasus Covid-19
Di tengah pandemi virus corona (Covid-19) pelaksanaan Pilkada akan dilakukan dengan aturan ketat.
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tetap akan dilangsungkan pada Desember 2020 mendatang.
Di tengah pandemi virus corona (Covid-19) pelaksanaan Pilkada akan dilakukan dengan aturan ketat.
Salah satunya adalah aturan mengenai tata cara kampanye di tengah pandemi Covid-19.
"KPU (Komisi Pemilihan Umum) sedang siapkan revisi Peraturan KPU," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (20/9/2020).
• Film Benyamin Biang Kerok 2 Diputar Disney+ Hotstar, Bisa Lihat Akting Reza Rahadian Perankan Pengki
• Kapal Luxury Magia II Tawarkan Paket Berwisata Susuri Pesona Bahari Banyuwangi
• Nyaris Memangsa Ayam Peliharaan, Badan Ular Piton Malah Terjepit di Kandang Ayam Milik Warga Sanur
Beleid tersebut berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Nantinya segala bentuk kampanye yang dapat menimbulkan kerumunan akan dilarang mengingat dapat menjadi pusat penularan Covid-19.
Bahtiar mengungkapkan bahwa tanpa adanya Pilkada, kerumunan tetap bisa menimbulkan penularan Covid-19.
Ia mencontohkan DKI Jakarta yang tak ada kegiatan Pilkada tetapi kasusnya masih naik tinggi.
"Semua wajib protokol termasuk giat Pilkada, sama, semua wajib protokol," terang Bahtiar.
Senada dengan Bahtiar, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menekankan bahwa akan disusun aturan terkait Pilkada.
Aturan tersebut akan dikeluarkan sebelum 23 September 2020 mendatang.
Hal itu mengingat tanggal tersebut merupakan pengumuman calon kepala daerah yang lolos seleksi.
"Kita betul-betul melihat apakah kampanye itu hanya di ruangan saja dengan jumlah terbatas dan seterusnya," jelas Luhut yang ditugaskan menangani kasus Covid-19 di 9 provinsi prioritas.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 hingga Sabtu (19/9) jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 240.687 kasus.
• 5 Manfaat Air Garam Bagi Kesehatan, Mengobtai Sakit Tenggorokan Hingga Masalah Kesehatan Gigi
• Jenazah Covid-19 Dikeluarkan dari Peti lalu Dimandikan Keluarga, Ini Penyebabnya
• Laga Kedua Timnas U-19 Indonesia vs Qatar, Berikut Prediksi Line-upnya
Dari angka tersebut sebanyak 174.350 orang sembuh dan 9.448 meninggal dunia.(*)
Ipat Bentuk Tim Transisi di Jembrana Bali |
![]() |
---|
Koster Puas Bisa Rebut Karangasem, KPU Tetapkan Pemenang Pilkada 6 Daerah di Bali |
![]() |
---|
Pasangan Tamba-Ipat Ditetapkan Jadi Bupati-Wabup Jembrana Terpilih, Langsung Bentuk Tim Transisi |
![]() |
---|
Wayan Koster Puas Bisa ‘Rebut’ Karangasem, Langsung Umumkan Artha Dipa Jadi Kader PDIP |
![]() |
---|
Penetapan Bupati-Wabup Bangli Terpilih Hanya Dihadiri 3 Anggota KPU, Dua Komisioner Positif Covid-19 |
![]() |
---|