Begini Sadis & Tenangnya Sosok Fajri, Mutilasi & Sempat Tidur dengan Jenazah yang Disimpan di Koper
terungkap fakta jika kedua tersangka pemutilasi, yakni Fajri dan Laeli sempat tidur satu malam bersama potongan jasad korban.
TRIBUN-BALI.COM - Pembunuhan sadis disertai mutilasi dengan korban Rinaldy Harley Wismanu membuka tabir kekejian dua pelaku pemutilasi Djumadi Al Fajri (26) dan Laeli Atik Supriyatin (27).
Dari hasil rekonstruksi polisi, terungkap fakta jika kedua tersangka pemutilasi, yakni Fajri dan Laeli sempat tidur satu malam bersama potongan jasad korban.
Terbongkarnya kasus pembunuhan disertai mutilasi ini berawal dari laporan hilangnya seorang pria bernama Rinaldy Harley Wismanu sejak 9 September 2020.
Tim Subdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, AKP Noor Marghantara, dan AKP Mugia lantas menangkap Fajri dan Laeli di Depok, pada Rabu (16/9/2020).
Hingga kemudian, mereka saat ini diamankan polisi untuk diperiksa atas kasus pembunuhan manajer HRD.
Laeli dan Fajri tidur satu malam saat mengantar potongan tubuh korban ke Apartemen Kalibata City sebanyak dua kali menggunakan koper.
"Setelah kita rekonstruksi tanggal 9 (September) dieksekusi, ditinggalkan dulu 3 hari di situ. Dia perpanjang lagi di penginapan di Pasar Baru. Sampai eksekusi tanggal 12, 12 itu cuma badannya di tengah dan tangan masukin ke koper langsung diantar ke Kalibata," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Minggu (20/9).
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan, Laeli dan Fajri itu kembali ke Apartemen Mansion untuk mengambil potongan tubuh korban.
Meski demikian, karena kelelahan, keduanya tertidur bersama dengan jenazah pada Minggu (13/9).
"Besok, tanggal 13 baru yang atas lagi. Bahkan sempat menginap di situ satu malam bersama-sama dengan jenazahnya. Alasannya kecapean, ketiduran. Kan udah waktu rekonstruksi," ujar Yusri.
Pemutilasi Belajar dari Internet
Berdasarkan rekonstruksi yang digelar, terkuak jika tersangka Fajri membutuhkan waktu sekitar 2 hari untuk memutilasi jasad Rinaldy Harley Wismanu (32).
Fajri ketika itu mempelajari cara memutilasi dari internet.
"Ternyata tersangka DAF sebelum melakukan mutilasi ini belajar otodidak. Dia melihat di medsos yang ada, bagaimana cara mutilasi," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Dua tersangka pembunuhan dan mutilasi mayat pria di Apartemen Kalibata City saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Tersangka Fajri sempat kebingungan untuk mengevakuasi jasad korban dari dalam apartemen.
Sehingga dia memutuskan untuk memutilasi korban agar memudahkan ketika membawa jenazah keluar dari apartemen.
Tersangka Fajri baru memutilasi korban pada Sabtu (12/9) dan Minggu (13/9).
"Mulai dari tanggal 9, 10, dan 11 September korban, jenazah ini dibiarkan di kamar mandi yang ada di apartemen. Di tanggal 12 dan 13 September, dua hari di situlah pelaku melakukan mutilasi-mutilasi selama dua hari," terang Calvijn.
Tersangka Fajri mulai memutilasi jasad korban pada Sabtu (12/9) dini hari.
Setelah memutilasi beberapa bagian tubuh Rinaldy harley Wismanu, tersangka Fajri dan Laeli memindahkannya ke Apartemen Kalibata City.
"Itu masih menggunakan pisau daging. Proses mutilasi pertama selesai dilakukan pada 12 September dini hari dan setelah itu dibawa ke Apartemen Kalibata," kata penyidik Iptu Sigit.
Esok harinya, Minggu (13/9), tersangka Fajri kembali mendatangi apartemen di Pasar Baru tersebut. Saat itu dia melanjutkan memutilasi jasad korban dengan menggunakan gergaji besi.
Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam koper untuk ditempatkan sementara di Apartemen Kalibata City.
Setibanya di Apartemen Kalibata City, tersangka Fajri menaburi 2 koper dan 1 tas ransel berisi potongan tubuh korban dengan serbuk kopi untuk menghilangkan bau mayat.

Sikap Tenang Fajri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyoroti ketenangan Djumadil Al Fajri (26), salah satu pelaku mutilasi Rinaldi Harley Wismanu.
Korban dimutilasi di Apartemen Mansion, Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Dari 37 adegan rekonstruksi yang dilakukan, peran Fajri lebih banyak dibanding dengan tersangka Laeli Atik Supriatin (27).
"Ketenangan yang seperti itu karena yang banyak melakukan di sini tersangka DAF ini, inilah yang kita nantinya akan kita antar ke psikiater. Tapi kalau dilihat dari bentuknya, tidak ada sakit jiwanya, tidak ada. Orang normal dia," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (20/9/2020).
Yusri menjelaskan, Fajri dan Laeli membunuh Rinaldi di Apartemen Mansion, Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada (9/9). Korban kemudian dimutilasi.
Potongan tubuh korban itu kemudian disimpan selama 3 hari di Apartemen Mansion.
Setelah itu, pada (12/9), kedua pelaku membawa potongan tubuh korban ke Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, menggunakan koper.
"Setelah kita rekonstruksi tanggal 9 (September) dieksekusi, ditinggalkan dulu 3 hari di situ. Dia perpanjang lagi di penginapan di Pasar Baru. Sampai eksekusi tanggal 12, 12 itu cuma badannya di tengah dan tangan masukin ke koper langsung diantar ke Kalibata."
"Tanggal 13 (September), baru yang (potongan tubuh) atas lagi. Bahkan sempat menginap di situ satu malam bersama-sama dengan jenazahnya. Alasannya kecapean, ketiduran," kata Yusri.
Kemudian, pada (13/9), kedua pelaku kembali membawa potongan tubuh korban untuk dibawa ke Apartemen Kalibata City. Namun keduanya tertidur di Apartemen Mansion bersama jenazah korban karena kelelahan.
"Bahkan tanggal 14, 15, 16 (September) dilakukan pembersihan. Dia beli sendiri cat, dia beli sendiri seprai. Dia cuci sampai tanggal 16 itu," ucapnya.
Pada 14-16 September, kedua pelaku membersihkan Apartemen Mansion. Keduanya mengecat ulang tembok dan membersihkan seprai.
"Tapi setelah tanggal 15 itu, dia sewa lagi namanya rumah yang ada di Cimanggis, yang dia niatkan untuk mengubur. Bahkan sudah digali," imbuh Yusri.
Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Untuk penerapan pasal mereka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (17/9/2020).
Selain itu, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Keduanya juga dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Penerapan pasal 340 dengan pidana mati atau seumur hidup atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," imbuhnya. (tribunjakarta/wartakota)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemutilasi Tidur Bersama Jasad Korban 1 Malam, Polisi Soroti Sikap Tenang Fajri Saat Beraksi Sadis