Pilkada Serentak

Kapolri Keluarkan Maklumat, Larang Konvoi dan Arak-arakan Massa dalam Setiap Tahapan Pilkada

Argo menjelaskan Maklumat Kapolri ini dikeluarkan untuk menekan sekecil mungkin klaster penyebaran Covid 19 dalam tahapan Pilkada.

Editor: Wema Satya Dinata
KOMPAS.COM/IHSANUDDIN
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis 

TRIBUN-BALI.COM - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait tahapan Pilkada 2020 yang akan berlangsung  di beberapa wilayah, daerah dan kabupaten/kota di Indonesia, pada Senin (21/9/2020).

Maklumat Kapolri itu bernomor MAK/3/IX/2020/tertanggl 21 September 2020, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.

Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, Senin 21 Desember 2020.

Argo menjelaskan Maklumat Kapolri ini dikeluarkan untuk menekan sekecil mungkin klaster penyebaran Covid 19 dalam tahapan Pilkada.

Komisi II DPR bersama Penyelenggara Pemilu Sepakat Pilkada Tetap Dilangsungkan 9 Desember 2020

FINAL, Pilkada Serentak Tetap Digelar Meski Pandemi Corona Mengancam Indonesia

Usul Tunda Pilkada, JK: Jika Dipaksakan bisa berakibat Rakyat Meninggal

"Sesuai Instruksi Presiden pada 7 September sebelumnya, dimana perlu diwaspadai 3 klaster dalam penyebaran Covid-19. Yakni klaster perkantoran, klaster keluarga serta klaster tahapan Pilkada, untuk itu Kapolri mengeluarkan maklumat ini tertanggal 21 September 2020 hari ini," kata Argo.

Ia menjelaskan isi maklumat adalah dalam Pilkada 2020 tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebjakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan dan pencegahan Covid-19 serta protokol kesehatan.

"Poin selanjutnya, penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait Pilkada wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dan menerapkan jaga jarak atau menghindari kerumunan," ujar Argo.

Kemudian, pengerahan masaa dalam setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batas dari jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

"Kemudian pada akhir selesai melaksanakan kegiatan tahapan pemilihan semua yang terlibat, segera membubarkan diri dan tidak melakukan konvoi, arak-arakan massa atau sejenisnya," kata Argo.

Bahwa apabila ditemui perbuatan yang melanggar maklumat ini, kata Argo, maka setiap anggota Polri wajib melaksanakan kegiatan kepolisian yang diperlukan termasuk penindakan.

"Dasarnya adalah Undang-undang Karantina, Undang-undang Kesehaan, dan Undang-undang KUHP," katanya.

Setelah dikeluarkannya maklumat Ini kata Argo setiap anggota Polri wajib mensosialisasikan ke masyarakat.

Selain itu kata dia, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk terkait maklumat kapolri ini di semua wilayah Kantor Bawaslu, KPU dan kantor kepolisian yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada.

Pilkada serentak di masa pandemi banyak mudaratnya

6 Zodiak Ini Masih Memaafkan Pasangan meski Telah Diselingkuhi, Libra Anggap Hanya Khilaf

Francesco Bagnaia Ungkap Sebab Terjatuh pada MotoGP Emilia Romagna 2020

5 Zodiak yang Mudah Ketahuan Saat Jatuh Cinta, Mata Scorpio Berbinar Tak Berkedip

Meningkatnya kasus covid-19 di sejumlah wilayah Indonesia, membuat sejumlah pihak meminta untuk menunda Pilkada serentak 2020 yang tengah berjalan.

Hal ini dikhawatirkan pelaksanaan Pilkada serentak justru akan membuat klaster baru penyebaran Covid-19.

Seperti halnya Pengamat Komunikasi Politik Universitas Negeri Singaperbangsa (Unsika) Karawang Eka Yusup.

Ia mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk menunda Pilkada 2020 sangatlah tepat, sebab penularan Covid-19 mencapai tingkat darurat.

"Dengan tingginya angka terkonfirmasi positif Covid 19 sangat mendasar, karena kondisi bangsa saat ini sedang mengalami darurat kesehatan dan darurat kemanusiaan terutama dalam menghadapi Covid 19" kata Eka Yusup, Senin (21/9/2020).

Menurutnya, penundaan Pilkada serentak patut dipertimbangkan, sebab Pilkada Serentak banyak membawa mudarat daripada manfaat. Oleh sebab itu lebih baik untuk dilakukan penundaan.

Apalagi jika para penyelenggara pemilu terus berkerja menjalani tahapan-tahapan Pilkada.

Tentunya hal ini harus menjadi perhatian bersama.

"Kita tahu sekarang bahwa PBNU sudah mengeluarkan pernyataan sikap resminya tersebut. Nah kita harus menunggu jawaban atau sikap resmi dari KPU Pusat," katanya.

Meski Pilkada Serentak saat ini mengacu pada Undang-undang, yakni,  PKPU No 5 tahun 2020, tentang tahapan, program dan jadwal penyenggaraannya.

"Pilbup dan Pilwabup yang mengacu kepada pelaksanaan Pilkada yang harus memperhatikan Protokol Covid 19 dalam pelaksanaannya," ucapnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Keluarkan Maklumat, Kapolri Larang Konvoi dan Arak-arakan Massa Saat Tahapan Pilkada Serentak,

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved