Merasa Dijadikan Boneka, Andrei Ajukan Keberatan dan Menampik Barang Bukti adalah Miliknya

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Andrei Smirnov minta dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julius Anthony.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Penasihat hukum terdakwa, Made Suardika memegang nota keberatan, Senin (21/9/2020) 

Ini agar dapat mengetahui apakah terdakwa memberikan keterangan palsu atau tidak, namun permohonan itu tidak pernah dipenuhi.

"Kami menduga yang mengimpor paket yang berisi tanaman illegal itu adalah Aleksei Paradiz karena kami punya bukti-bukti percakapan antara klien kami dengan Aleksei Paradiz sebelum ia mengirimkan paket tersebut dan klien kami yang disuruh menerimanya di Bali."

Curhat El Rumi Jadi Anak Maia Estianty & Ahmad Dhani Saat Orangtuanya Cerai Dan Terus Diberitakan

Cegah Klaster Baru, Dua Polsek Jajaran Polresta Denpasar Ini Semprot Disinfektan

"Seharusnya Aleksei Paradiz yang diadili di muka persidangan dan bukan klien kami, karena klien kami hanyalah korban, harapan kami agar Yang Mulia Majelis Hakim yang pemeriksa perkara ini dapat mengabulkan eksepsi yang telah kami ajukan” tegas Bagus Sakti.

Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Andrei ditangkap petugas BNNP Bali di kantor Pos Ubud ketika mengambil paket kiriman dari temannya di luar negeri pada 27 Maret 2020. Sesaat setelah ia mengambil paket tersebut tiba-tiba datang petugas BNNP Bali menangkapnya, karena paket tersebut diduga berisi barang terlarang.

Dari hasil pemeriksaan labforensik diketahui tanaman yang ada dalam paket tersebut mengandung DMT atau narkotik dengan berat 449,49 gram netto.

Dalam perkara ini terdakwa dijerat dengan pasal 113 ayat (1) atau pasal 111 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman minimum 4 tahun penjara.

"Sidang diketuai oleh Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja akan dilanjutkan Selasa (22/9/2020) besok dengan acara putusan sela atas eksepsi yang kami ajukan selaku tim penasihat hukum terdakwa," ucap Suardika. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved