Pilkada Serentak Tetap Jalan, Pemerintah Buka Opsi Adanya TPS Keliling
Pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan Pilkada serentak di tengah Pandemi Covid-19
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan Pilkada serentak di tengah Pandemi Covid-19 yang pemungutan suaranya berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang.
Salah satu upaya untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau SARS-CoV-2, penyelenggara Pemilu akan melakukan pengetatan protokol kesehatan pada saat pemilihan. Salah satunya dengan opsi TPS keliling.
“Pertimbangan pengetatan pemungutan suara, mungkin akan ada juga TPS keliling,” kata Menko Polhukam Mahfud MD, Selasa (22/9/2020).
Sementara itu untuk tahapan kampanye pemerintah dan penyelenggara Pemilu sedang menggodok aturan agar difokuskan pada kampanye secara virtual sehingga tidak terjadi kontak fisik dan mencegah kerumunan.
“Diharapkan agar kampanye bisa lebih banyak dilakukan daring, displin gunakan masker, cuci pakai sabun, jaga jarak,” katanya.
Pemerintah berharap para pimpinan Parpol untuk mensosialisasikan aturan-aturan baru tersebut kepada pasangan calon yang diusungnya.
Termasuk memberikan arahan kepada para kader partai di daerah dalam memberikan dukungan pada saat Pilkada.
“Akan dilakukan perubahan PKPU antara lain akan mempertimbangkan kerumunan juga akan ada revisi PKPU,” pungkasnya.