Fakta di Balik Pembunuhan Sadis Sejoli yang Mutilasi Rinaldi, Terdesak Bayar Kos & 2 Hari Tak Makan
Kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi oleh pasangan kekasih Djumadil Al Fajri (26) dan Laeli Atik Supriyatin (27) mengungkap fakta himpitan ekonomi
Adapun potongan-potongan tubuh korban dimasukan ke dalam koper dan tas untuk dipindahkan ke salah satu kamar Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Namun sebelumnya pelaku berusaha menghilangkan barang bukti di sebuah kamar apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat itu.
Mereka menghapus bercak darah yang tertinggal di tembok dengan cara mengecat serta mengganti seprai kasur.
"Mereka juga membeli seprei baru dan cat warna putih untuk mengecat bercak-bercak darah di tembok itu,” kata Nana.
Menguras harta
Setelah membunuh, pelaku mengambil uang sebesar Rp 97 juta dari ATM korban.
"Ini kemungkinan tersangka (LAS) sudah dikasih tahu (pin ATM) oleh korban," ujar Nana.
Dari uang itulah kedua pelaku menggunakan untuk menyewa satu unit kamar apartemen dan rumah yang rencananya untuk mengubur korban di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Uang tersebut juga sudah digunakan pelaku untuk membeli barang berharga lainnya.
"Ada 11 emas antam kurang lebih totalnya 11,5 gram, dua laptop, jam tangan perhiasan dan motor N-Max," katanya.
Akan dikubur di dalam rumah
Setelah semua pembayaran selesai, pelaku membawa potongan tubuh korban yang sudah dimasuki ke dalam koper dan tas.
Saat itu mereka menggunakan kendaraan taksi online untuk menuju ke Apartemen Kalibata City, beberapa hari setelah memutilasi.
"Untuk angkutan yang mereka menggunakan taksi online yang mereka sewa," katanya.
Nana menjelaskan, mayat tersebut rencananya hanya disimpan sementara di dalam kamar apartemen.
Dua pelaku setelah itu langsung menyiapkan galian buat mengubur korban di rumah kontrakan kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Mereka itu menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan untuk mengubur korban. Mereka sudah menggali kuburan,” kata Nana.
Terancam hukuman mati
Namun belum sempat jenazah Rinaldi dikubur, mereka sudah ditangkap polisi.
Polisi menemukan cangkul dan sekop yang digunakan para tersangka untuk menggali tanah di belakang rumah yang mereka sewa.
Adapun barang bukti lain yakni 11 batang emas, laptop, perhiasan, ponsel, jam tangan, dan sejumlah kartu ATM milik korban.
Kedua pelaku yang melakukan pembunuhan tersebut dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
"Penerapan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup atau Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," tegas Nana. (tribunjakarta/tribunjogja/kompas)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kehidupan Kelam Sejoli Pemutilasi Rinaldi, Andalkan Honor Laeli Ngajar Les Kimia untuk Hidup