Oknum Satpol PP di Aceh Kepergok Selingkuh dengan Istri Warga, Suami Tak Terima & Minta Hukum Cambuk

Pasalnya, pasangan yang diduga selingkuh tersebut RD adalah oknum anggota Satpol PP dan AG adalah seorang IRT.

Editor: Ady Sucipto
Bangka Pos
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, ACEH - Pasangan selingkuh di Kota Langsa Aceh, akhirnya diserahkan ke Polres Langsa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  

Pasalnya, pasangan yang diduga selingkuh tersebut RD adalah oknum anggota Satpol PP dan AG adalah seorang IRT. 

Mereka pada Selasa (22/9/2020) subuh diamankan oleh warga Lorong C, Gampong Paya Bujok Tunong, kemudian diserahkan ke Dinas Syariat Islan dan Pendidikan setempat. 

 Kepala Dinas Syariat dan Pendidikan Kota Langsa H Aji Asmanuddin, mengatakan, oknum RD dan AG sudah diserahkan ke penyidik Polres Langsa untuk di BAP (Berkas Acara Perkara).

Atas perbuatannya itu, jelas Aji Amsnuddin, oknum RD dan AG dikenakan sangsi Qanun Nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat (mesum) Pasal 5, setiap orang dilarang melakukan khalwat/mesum.

Lalu, Pasal 22 ayat (1), setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 4, diancam dengan ‘uqubat ta’zir berupa dicambuk paling tinggi 9 kali, paling rendah 3 kali dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000, paling sedikit Rp 2.500.000.

"Untuk khalwat/mesum mereka sudah terbukti karena berdua-duan dengan nonmuhrim," ujar mantan Kadisdukcapil Langsa tersebut.

Sebelumnya dilaporkan, warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Selasa (22/09/2020) subuh mengamankan pasangan diduga selingkuh di rumah kontrakan, Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong.

Pelaku pria merupakan oknum anggota Satpol PP setempat berstatus sudah beristri berinisial RD (35), warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota,

Sedangkan pasangan wanita berinisial AG (38) juga sudah bersuami, saat ini tercatat sebagai warga di Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong.

Kepala Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong, Safaruddin, kepada Serambinews.com, mengatakan, pasangan diduga selingkuh ini diamankan pemuda setempat sekitar pukul 05.00 WIB.

Waktu itu, pemuda menangkap oknum RD saat ia keluar dari rumah AG.

Sebelumnya oknum anggota Satpol PP ini berada di dalam rumah wanita bersuami itu.

Oknum RD masuk ke rumah AG, menunggu setelah suami AG keluar dari rumahnya menuju ke masjid untuk shalat subuh.

Setelah diamankan oleh warga, keduanya langsung digiring ke Kantor Keuchik Gampong Paya Bujok Tunong.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved